Berita Pemkab Paser

Bentuk Keseriusan Perangi Korupsi, Bupati Paser Fahmi Fadli Ajak Lapisan Warga Berkolaborasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Inspektorat Kabupaten Paser, melakukan sosialisasi Anti Korupsi Pemahaman Gratifikasi.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Asisten Administrasi Umum Setda Paser Murhariyanto mewakili Bupati Paser Fahmi Fadli, saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka sosialisasi Anti Korupsi Pemahaman Gratifikasi yang bertajuk Sinergi Pemerintah Daerah, DPRD, serta Masyarakat Paser untuk Kabupaten Paser Bebas dari Korupsi, pada 1 November 2023 yang berlangsung di Ruang Bapekat, Sekretariat DPRD Paser. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Inspektorat Kabupaten Paser, melakukan sosialisasi Anti Korupsi Pemahaman Gratifikasi yang bertajuk Sinergi Pemerintah Daerah, DPRD, serta Masyarakat Paser untuk Kabupaten Paser Bebas dari Korupsi.

Pada kegiatan yang dilaksanakan pada 1 November 2023 di Sekretariat DPRD Paser tersebut, dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Murhariyanto mewakili Bupati Paser Fahmi Fadli, juga dihadiri sejumlah OPD, serta Organisasi Masyarakat (Ormas).

Dalam sambutan Bupati Paser yang dibacakan Murhariyanto menyampaikan, tindak pidana korupsi sangatlah beragam mulai dari yang kecil hingga kelas kakap.

Rentang terjadi tindak pidana korupsi it terkait hibah, ini yang perli diwaspadai sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas dan menindaklanjuti korupsi.

Baca juga: Pemkab Paser akan Bangun Ruang Bermain Anak di Hutan Kota Tanah Grogot, Target Peroleh KLA Madya

"Terutama pemberian hibah dan bantuan sosial," jelasnya.

Dalam mengantisipasi terjadinya hal tersebut, Pemkab Pase telah menertibkan Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 27 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah.

Hal ini sangat penting untuk menjadi payung hukum, karena banyaknya anggaran hibah di Kabupaten Paser baik berupa uang, barang dan atau Jasa.

"Termasuk di antaranya, hibah aspirasi para anggota dewan," ulasnya.

Ditekankan, organisasi perangkat daerah harus melakukan sesuatu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Bupati Paser Fahmi Fadli Cek Langsung Proses Pengerjaan Jalan di Desa Muara Payang

Baik itu dari standar operasional, berbagai tahapan hingga kelengkapan administrasi.

Jika hal itu terlewatkan, kata Murhariyanto maka bisa saja pegawai maupun pejabat daerah disangkakan melakukan tindak penyelewengan keuangan negara.

Korupsi memiliki dampak dan kerugian yang sangat besar, Bupati Paser meminta agar pejabat daerah, eksekutif, legislatif maupun masyarakat.

"Agar mulai menanamkan perang terhadap korupsi, dimulai dari diri sendiri dan hal-hal kecil," paparnya.

Murhariyanto menekankan, bagi pihak pemberi hibah dan sederet bantuan sosial lainnya agar menaati prosedur yang berlaku.

Sehingga ke depannya, tidak ditemukan adanya permasalahan hukum di kemudian hari, dalam artian terdapat temuan BPK saat pemeriksaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved