Berita Paser Terkini
Pemkab Paser akan Bangun Ruang Bermain Anak di Hutan Kota Tanah Grogot, Target Peroleh KLA Madya
Guna memenuhi hak anak dalam mengakses tempat bermain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser membangun ruang bermain anak di hutan kota Tanah Grogot
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Guna memenuhi hak anak dalam mengakses tempat bermain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser membangun ruang bermain anak di hutan kota Tanah Grogot.
Pembangunan fasilitas tersebut sebagi bentuk kepedulian pemerintah terhadap pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Paser.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, Amir Faisol, mengatakan upaya yang dilakukan seiring dengan diperolehnya predikat KLA tingkat pratama oleh daerah.
"Upaya ini sejalan dengan penilaian kabupaten layak anak (KLA) predikat madya, sementara ini kita memperoleh KLA predikat pratama," terang Amir, Selasa (31/10/2023).
Dijelaskan, Kabupaten Paser memperoleh predikat KLA tingkat pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang ketujuh kalinya pada tahun ini.
Baca juga: Pedagang Pertanyakan Tanggungjawab Pemkab Paser Atas Kondisi Lapak Kuliner Sungai Tuak
Baca juga: Pemkab Paser Siapkan 20 Lokasi Fokus Intervensi Pencegahan dan Penanganan Stunting
Dalam tujuh tahun belakangan, Kabupaten Paser belum pernah mendapatkan predikat KLA tingkat Madya, jenis tingkatan itu untuk menilai tingkat kepedulian pemerintah terhadap pemenuhan hak anak.
"Bupati sudah menginstruksikan, di APBD-Perubahan ini akan dibangun ruang bermain anak melalui dinas PUTR," terangnya.
Untuk meraih predikat KLA tingkat Madya, diperlukan kelengkapan data mengenai pelaksanaan pemenuhan hak anak di setiap perangkat daerah.
Seperti halnya di Dinas Kearsipan dan Perpusatakaan, yang dianggap perlu dibuat ruang tersendiri untuk pusat informasi sahabat anak dengan beberapa fasilitas penunjang.
"Kami akan menggelar rapat koordinas lintas perangkat daerah untuk menyamakan persepsi, terutama tentang program-program untuk pemenuhan hak-hak anak," ulas Amir.
Penilaian KLA dilakukan pemerintah pusat setiap dua tahun sekali, kemudian evaluasi dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim satu kali dalam setahun.
Baca juga: Pemkab Paser Komitmen Pertahankan Tenaga Honorer
"Jadi dalam dua tahun ini kita punya waktu untuk berbenah," tandasnya.
Sebelumnya, pada 30 Oktober lalu Kepala DP2KBP3A bersama beberapa pelajar menyerahkan Piala KLA kepada Bupati Paser di ruang kerjanya. (*)
Verifikasi Klub jadi Kendala, Muskab PBVSI Voli Paser Ditunda |
![]() |
---|
55 Tenaga Kesehatan dan Guru BK di Paser Dilatih Tangani Korban Kekerasan Anak |
![]() |
---|
Pedagang Tolak Relokasi, Pemkab Paser Telusuri Penataan Lapak Kandilo Plaza |
![]() |
---|
Wabup Paser Koordinasi ke Badan Narkotika Nasional untuk Pembentukan BNNK |
![]() |
---|
Satgas PKH Pasang Patok Cagar Alam, 97 KK di Desa Jone Paser Terancam Kehilangan Tanah Warisan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.