Berita Paser Terkini

Pemkab Paser akan Bangun Ruang Bermain Anak di Hutan Kota Tanah Grogot, Target Peroleh KLA Madya

Guna memenuhi hak anak dalam mengakses tempat bermain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser membangun ruang bermain anak di hutan kota Tanah Grogot

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, Amir Faisol bersama beberapa pelajar menyerahkan Piala KLA kepada Bupati Paser di ruang kerjanya. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Guna memenuhi hak anak dalam mengakses tempat bermain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser membangun ruang bermain anak di hutan kota Tanah Grogot.

Pembangunan fasilitas tersebut sebagi bentuk kepedulian pemerintah terhadap pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Paser.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, Amir Faisol, mengatakan upaya yang dilakukan seiring dengan diperolehnya predikat KLA tingkat pratama oleh daerah.

"Upaya ini sejalan dengan penilaian kabupaten layak anak (KLA) predikat madya, sementara ini kita memperoleh KLA predikat pratama," terang Amir, Selasa (31/10/2023).

Dijelaskan, Kabupaten Paser memperoleh predikat KLA tingkat pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang ketujuh kalinya pada tahun ini.

Baca juga: Pedagang Pertanyakan Tanggungjawab Pemkab Paser Atas Kondisi Lapak Kuliner Sungai Tuak

Baca juga: Pemkab Paser Siapkan 20 Lokasi Fokus Intervensi Pencegahan dan Penanganan Stunting

Dalam tujuh tahun belakangan, Kabupaten Paser belum pernah mendapatkan predikat KLA tingkat Madya, jenis tingkatan itu untuk menilai tingkat kepedulian pemerintah terhadap pemenuhan hak anak.

"Bupati sudah menginstruksikan, di APBD-Perubahan ini akan dibangun ruang bermain anak melalui dinas PUTR," terangnya.

Untuk meraih predikat KLA tingkat Madya, diperlukan kelengkapan data mengenai pelaksanaan pemenuhan hak anak di setiap perangkat daerah.

Seperti halnya di Dinas Kearsipan dan Perpusatakaan, yang dianggap perlu dibuat ruang tersendiri untuk pusat informasi sahabat anak dengan beberapa fasilitas penunjang.

"Kami akan menggelar rapat koordinas lintas perangkat daerah untuk menyamakan persepsi, terutama tentang program-program untuk pemenuhan hak-hak anak," ulas Amir.

Penilaian KLA dilakukan pemerintah pusat setiap dua tahun sekali, kemudian evaluasi dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim satu kali dalam setahun.

Baca juga: Pemkab Paser Komitmen Pertahankan Tenaga Honorer

"Jadi dalam dua tahun ini kita punya waktu untuk berbenah," tandasnya.

Sebelumnya, pada 30 Oktober lalu Kepala DP2KBP3A bersama beberapa pelajar menyerahkan Piala KLA kepada Bupati Paser di ruang kerjanya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved