CPNS 2023
Jangan sampai Didiskualifikasi, Inilah 11 Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2023 yang Wajib Diketahui
Jangan sampai didiskualifikasi, inilah 11 tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2023 yang wajib diketahui pelamar.
TRIBUNKALTIM.CO - Jangan sampai didiskualifikasi, inilah 11 tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2023 yang wajib diketahui pelamar.
Pelaksanaan SKD CPNS 203 sudah ada di depan mata.
Ada beberapa hal yang harus pelamar ketahui soal pelaksanaan tes SKD CPNS 2023.
Hal ini mengingat tes SKD ini adalah salah satu rangkaian atau tahapan lanjutan seleksi CPNS 2023 yang wajib diikuti pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Baca juga: Waktu Ujian Cuma 100 Menit! Cek Kapan Tes SKD CPNS 2023 dan Jadwal CPNS 2023 PDF, Link Try Out
Baca juga: Inilah Jadwal Tes CPNS 2023, Lengkap dengan Contoh Soal SKD CPNS 2023 PDF hingga Passing Grade Tes
Baca juga: Tips agar Lolos Tes SKD CPNS 2023, Lengkap dengan Kisi-kisi Materi yang Diujikan
Saat ini, panitia tengah melakukan tahapan menyusun penjadwalan SKD CPNS, yang mana dilaksanakan pada tanggal 3-6 November 2023.
Sedangkan pelaksanaan tes SKD akan dilaksanakan pada tanggal 9-18 November 2023.
Sebelum pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 dimulai, para peserta wajib untuk mengetahui apa saja tata tertib menjelang ujian SKD ini agar tes nanti berjalan lancar.
Jangan sampai malah kamu terhenti atau didiskualifikasi lantaran tak mengetahui tata tertib atau melanggar tata tertib yang sudah ditentukan oleh panitia.
Lantas, apa saja tata tertib SKD CPNS 2023?
Baca juga: Tahapan sebelum Hadapi Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Ketentuan Pakaian Peserta saat Tes
Tata Tertib Pelaksanaan SKD

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
7. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya;
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- Senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
10. Peserta dilarang:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- Merokok dalam ruangan seleksi.
11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Itulah tata tertib yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh para peserta tes SKD CPNS 2023.
Baca juga: Lengkap Jadwal Ujian CPNS 2023 Terbaru dan Contoh Soal SKD CPNS 2023 PDF hingga Passing Grade Tes
Tips Lolos SKD CPNS 2023
1. Mempersiapkan Diri dengan Materi yang Tepat
Lakukan studi yang intensif tentang materi yang akan diujikan dalam tes CPNS 2023.
Risetkan struktur dan pola soal, serta perhatikan poin-poin penting yang sering muncul dalam ujian sebelumnya.
Pastikan Anda memahami dan menguasai materi yang diperlukan untuk posisi yang Anda lamar.
2. Latihan Soal
Latihan soal adalah kunci untuk meningkatkan pemahaman dan kecepatan Anda dalam menjawab pertanyaan.
Gunakan buku-buku latihan atau sumber online yang menyediakan kumpulan soal CPNS 2023.
Cobalah untuk menguasai berbagai jenis soal, termasuk soal tes potensi akademik, pengetahuan umum, logika, dan lainnya.
3. Simulasi Ujian
Selain latihan soal, lakukan juga simulasi ujian sebelum hari H.
Carilah contoh-contoh soal dan waktu yang sesuai dengan format ujian CPNS 2023.
Hal ini akan membantu Anda mengelola waktu dengan baik, meningkatkan kecepatan dan ketepatan dalam menjawab.
4. Perhatikan Kemampuan Bahasa
Kemampuan bahasa yang baik sangat penting dalam tes CPNS, terutama dalam bagian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Kemampuan Dasar (TKD).
Tingkatkan pemahaman Anda tentang bahasa Indonesia, termasuk kosakata, tata bahasa, dan pembacaan pemahaman.
5. Memahami Peraturan dan Hukum yang Berkaitan
CPNS 2023 juga sering menguji pengetahuan Anda tentang peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Perluas pengetahuan Anda tentang undang-undang, peraturan, dan kebijakan pemerintah terkait dengan bidang yang Anda lamar.
6. Mengikuti Bimbingan atau Kursus
Jika Anda memerlukan bantuan tambahan, pertimbangkan untuk mengikuti bimbingan atau kursus persiapan CPNS 2023.
Ini dapat memberikan pemahaman mendalam tentang materi yang diuji dan memberikan strategi khusus untuk menghadapi ujian.
7. Pahami Formasi dan Syarat Pendaftaran
Periksa persyaratan dan formasi CPNS 2023 yang Anda lamar dengan cermat.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, termasuk pendidikan, kualifikasi, dan syarat administratif lainnya.
8. Siapkan Dokumen dengan Teliti
Pastikan semua dokumen yang diperlukan, seperti ijazah, transkrip nilai, kartu identitas, dan dokumen lainnya, tersedia dan dalam kondisi yang baik.
Siapkan salinan cadangan jika diperlukan.
9. Tetap Tenang dan Percaya Diri
Selama ujian, tetap tenang dan percaya pada diri sendiri.
Aturlah waktu dengan bijaksana, baca instruksi dengan teliti, dan kerjakan setiap soal dengan penuh perhatian.
Baca juga: Kisi-kisi Soal CAT CPNS 2023, Lengkap dengan Passing Grade SKD yang Ditetapkan Kementerian PAN-RB
Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2023
Dalam artikel ini, Tribungayo.com akan menuliskan materi lengkap SKD mulai dari TWK, TIU maupun TKP secara rinci.
Adapun materi ini dirangkum berdasarkan buku panduan “All New Tes CPNS 2023/2024” pada Rabu (25/10/2023).
Berikut materi lengkap tes SKD CPNS 2023 yang wajib dipahami oleh peserta:
Materi TWK SKD CPNS 2023
1. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
2. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
3. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
4. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
5. Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Materi TIU SKD CPNS 2023
1. Kemampuan verbal, yang meliputi:
a) Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
b) Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
c) Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
2. Kemampuan numerik, yang meliputi:
a) Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
b) Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat hubungan angka;
c) Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
d) Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
3. Kemampuan figural, yang meliputi:
a) Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
b) Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
c) Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Materi TKP SKD CPNS 2023
1. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
2. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
3. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
4. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
5. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
6. Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak.
(Tribunpriangan.com/TribunKaltim.co)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.