Berita Nasional Terkini

Terbongkar 'Rumah Rahasia' Firli Bahuri, Ketua KPK Berpotensi Terjerat 3 Kasus Korupsi Sekaligus

Berbagai dugaan pelanggaran terus menghampiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri. Berbagai dugaan pelanggaran terus menghampiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berbagai dugaan pelanggaran terus menghampiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membantah klaim pengacara Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar yang menyebut kliennya tidak mengenal Alex Tirta.

Alex merupakan Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) yang menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan senilai Rp 650 juta.

Rumah itu menjadi tempat istirahat Firli Bahuri.

Boyamin mengatakan, pihaknya menemukan Firli dan Alex Tirta berfoto bersama di Palembang pada 2019.

“MAKI menemukan foto di mana itu terjadi pada 2019 ketika Pak Firli syukuran ketika diangkat menjadi Kabaharkam (Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri),” kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (2/10/2023).

Dalam foto yang Boyamin kirimkan, tampak Firli mengenakan pakaian adat berwarna hitam.

Sementara, Alex mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Di antara keduanya terdapat sejumlah orang namun Boyamin meminta wajah mereka disamarkan.

Baca juga: Alex Tirta Disebut Bayari Sewa Rumah Firli Bahuri Rp 650 Juta Per Tahun, Kuasa Hukum: Difitnah Terus

Baca juga: SYL 6 Jam Diperiksa, Dicecar 22 Pertanyaan soal Pemerasan hingga Penyerahan Uang ke Firli Bahuri

Baca juga: Rumahnya Hendak Ikut Digeledah dalam Kasus Pemerasan SYL, Tetangga Firli Bahuri Mengaku Heran

Menurut Boyamin, foto itu diambil ketika Firli selesai menjadi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel).

Saat itu, jenderal polisi bintang tiga tersebut belum dilantik menjadi Ketua KPK.

“Di situ ada Alex Tirta. Jadi ini sekaligus (membantah) pernyataan lawyernya Pak Firli, Ian Iskandar yang mengatakan bahwa Pak Firli tidak mengenal Alex Tirta,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, temuan ini justru memperkuat beberapa informasi yang perlu didalami terkait status sewa rumah di Kertanegara.

Sebab, keterangan dari pengacara Firli banyak bertentangan.

Baca juga: Tampang Firli Bahuri Tersenyum saat Rumahnya Digeledah selama 4,5 Jam, Polda Metro Tak Temukan Bukti

Pihak Firli mengklaim tidak mengenal Alex.

Namun, Alex mengklaim mengenal Firli.

“Pak Alex Tirta mengakui kenal dengan Pak Firli, tapi justru lawyernya Pak Firli mengatakan tidak kenal, nah ini yang justru harus didalami betul,” tutur Boyamin.

Sebelumnya, pengacara Firli, Ian Iskandar mengaku tidak tahu menahu Alex Tirta, orang yang menyewa rumah di Kertanegara.

Ia juga mengklaim tidak mengenal pemilik rumah itu.

Baca juga: Lengkap Biodata dan Profil Firli Bahuri, Kabar Terkini Penggeledahan Rumah Ketua KPK

Menurutnya, bawahan Firli bernama Andreas lah yang bertugas mengurus penyewaan tersebut.

Adapun Andreas menghubungi agen properti Ray White dan meneken kontrak dengan pemilik rumah.

“Enggak tahu. Si Andreas, Ray White yang berhubungan dengan sama Alex Tirta pemilik rumahnya. Bukan hubungan langsung dengan Pak Firli,” tutur Ian.

Sebelumnya, rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjadi sorotan setelah digeledah penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (26/10/2023).

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Firli Bahuri, Fakta Pertemuan Ketua KPK dengan SYL di Lapangan Bulu Tangkis

Syahrul memang tengah berperkara di KPK.

Ia tersandung dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rumah itu juga diduga menjadi tempat pertemuan Firli dengan Syahrul.

Namun, Firli membantah.

Ia mengklaim rumah itu hanya digunakan untuk beristirahat ketika ia sedang giat di Jakarta.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Firli Bahuri, Fakta Pertemuan Ketua KPK dengan SYL di Lapangan Bulu Tangkis

Adapun kediaman keluarga Firli terletak di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan.

Pernyataan Firli bertentangan dengan pengakuan Syahrul.

Politikus Partai Nasdem itu membenarkan bertemu Firli di rumah Kertanegara.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemilik rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 itu berinisial E.

Alex Tirta kemudian menyewa rumah tersebut dari E dan belakangan diketahui digunakan sebagai rumah rahasia Firli.

Baca juga: Nasib Firli Bahuri, Ajudannya Ditarik Polri, Polda Metro Sita Dokumen KPK, Jadi Bukti Pemerasan SYL

"Pemilik rumah Kertanegara nomor 46 Jakarta Selatan adalah E," ucap Ade saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).

"Dan yang menyewa adalah Alex Tirta," ucap dia.

Terungkapnya biaya sewa rumah yang dibayar Alex Tirta namun digunakan oleh Firli berpotensi dugaan tindak pidana korupsi baru yang membayangi Firli Bahuri.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, terdapat tiga kemungkinan dugaan korupsi terkait rumah itu yakni, gratifikasi, suap, dan pemerasan.

Sebagai penyelenggara negara, Firli dilarang mendapatkan pemberian dalam bentuk apa pun, termasuk uang dan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya.

Baca juga: Ungkap Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Dikabarkan Geledah Rumah Firli Bahuri, Sita Dokumen dari KPK

Larangan itu tertuang dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU ) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang gratifikasi.

“Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?” ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (1/11/2023).

Kemudian, penggunaan fasilitas itu bisa menjadi suap jika terdapat meeting of mind atau kesepakatan antara Firli dengan Alex Tirta.

Kurnia mencontohkan, fasilitas itu diberikan karena menyangkut perkara korupsi yang sedang ditangani di KPK.

“Jika ada (kesepakatan), maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor,” kata Kurnia.

Baca juga: Tampang Firli Bahuri Tersenyum saat Rumahnya Digeledah selama 4,5 Jam, Polda Metro Tak Temukan Bukti

Di sisi lain, fasilitas rumah itu juga bisa menjadi pemerasan jika terdapat unsur paksaan dari Firli kepada Alex Tirta.

Baik delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan memiliki ancaman hukuman seumur hidup.

Menurutnya, masyarakat akan melihat peristiwa bersejarah jika Firli Bahuri menjadi tersangka korupsi yang diancam hukuman seumur hidup.

“Masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” kata Kurnia.

Terpisah, mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendorong Polda Metro Jaya mengusut dugaan gratifikasi pemberian fasilitas rumah di Kertanegara.

Yudi minta polisi mengusut apakah terdapat gratifikasi atau bahkan ada tidaknya unsur paksaan dari Firli kepada Alex.

"Inilah yang tentu harus ditelusuri oleh penyidik apakah ada kasus korupsi berupa gratifikasi atau tidak dengan memeriksa pihak terkait, aliran uang, dan dokumen kontrak terkait sewa menyewa rumah,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (1/11/2023). (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved