Berita Nasional Terkini

Daftar Jabatan Sipil yang Dapat Diisi TNI dan Polri usai Presiden Jokowi Teken UU ASN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-undang (UU) yang mengatur tentang TNI dan Polri bisa menempati jabatan sipil.

SERAMBI / M ANSHAR
Ilustrasi anggota TNI dan Polri. Setelah Presiden Jokowi meneken UU ASN, kini TNI dan Polri bisa menempati jabatan sipil. 

Berikut rinciannya:

TNI

Berdasarkan Pasal 19 Ayat (3) UU ASN terbaru, setidaknya ada 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat yang dapat diisi oleh prajurit TNI, meliputi:

1. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara;

2. Pertahanan negara;

3. Sekretariat militer Presiden;

4. Intelijen negara;

5 . Sandi negara;

Baca juga: Kapusdiklat Kominfo Apresiasi Indeks Kompetensi Digital ASN Kabupaten Kutai Kartanegara

6. Ketahanan nasional;

7. Pertahanan nasional;

8. Pencarian dan pertolongan nasional;

9. Penanggulangan narkotika nasional;

10. Penanggulangan bencana nasional;

Baca juga: Pertama di Indonesia, Kabupaten Kutai Kartanegara Susun Indeks Kompetensi Digital ASN 2023

11. Penanggulangan terorisme;

12. Peradilan militer;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved