Berita Nasional Terkini
Daftar Jabatan Sipil yang Dapat Diisi TNI dan Polri usai Presiden Jokowi Teken UU ASN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-undang (UU) yang mengatur tentang TNI dan Polri bisa menempati jabatan sipil.
Berikut rinciannya:
TNI
Berdasarkan Pasal 19 Ayat (3) UU ASN terbaru, setidaknya ada 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat yang dapat diisi oleh prajurit TNI, meliputi:
1. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara;
2. Pertahanan negara;
3. Sekretariat militer Presiden;
4. Intelijen negara;
5 . Sandi negara;
Baca juga: Kapusdiklat Kominfo Apresiasi Indeks Kompetensi Digital ASN Kabupaten Kutai Kartanegara
6. Ketahanan nasional;
7. Pertahanan nasional;
8. Pencarian dan pertolongan nasional;
9. Penanggulangan narkotika nasional;
10. Penanggulangan bencana nasional;
Baca juga: Pertama di Indonesia, Kabupaten Kutai Kartanegara Susun Indeks Kompetensi Digital ASN 2023
11. Penanggulangan terorisme;
12. Peradilan militer;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.