Berita Nasional Terkini

Daftar Jabatan Sipil yang Dapat Diisi TNI dan Polri usai Presiden Jokowi Teken UU ASN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-undang (UU) yang mengatur tentang TNI dan Polri bisa menempati jabatan sipil.

SERAMBI / M ANSHAR
Ilustrasi anggota TNI dan Polri. Setelah Presiden Jokowi meneken UU ASN, kini TNI dan Polri bisa menempati jabatan sipil. 

13. Penuntutan tindak pidana militer; dan

14. Keamanan laut.

Polri

Sedangkan Pasal 19 Ayat (4) UU ASN, personel Polri bisa mengisi 11 pos kementerian dan lembaga di instansi pusat yang mencakup:

1. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara;

2. Sekretariat militer Presiden;

3. Intelijen negara;

4. Sandi negara;

Baca juga: Kapusdiklat Kominfo Apresiasi Indeks Kompetensi Digital ASN Kabupaten Kutai Kartanegara

5. Ketahanan nasional;

6. Pencarian dan pertolongan nasional;

7. Penanggulangan narkotika nasional;

8. Penanggulangan bencana nasional;

9. Penanggulangan terorisme;

10. Pemberantasan korupsi; dan

11. Keamanan laut. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved