Berita Nasional Terkini
Daftar Jabatan Sipil yang Dapat Diisi TNI dan Polri usai Presiden Jokowi Teken UU ASN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-undang (UU) yang mengatur tentang TNI dan Polri bisa menempati jabatan sipil.
Editor:
Christoper Desmawangga
SERAMBI / M ANSHAR
Ilustrasi anggota TNI dan Polri. Setelah Presiden Jokowi meneken UU ASN, kini TNI dan Polri bisa menempati jabatan sipil.
13. Penuntutan tindak pidana militer; dan
14. Keamanan laut.
Polri
Sedangkan Pasal 19 Ayat (4) UU ASN, personel Polri bisa mengisi 11 pos kementerian dan lembaga di instansi pusat yang mencakup:
1. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara;
2. Sekretariat militer Presiden;
3. Intelijen negara;
4. Sandi negara;
Baca juga: Kapusdiklat Kominfo Apresiasi Indeks Kompetensi Digital ASN Kabupaten Kutai Kartanegara
5. Ketahanan nasional;
6. Pencarian dan pertolongan nasional;
7. Penanggulangan narkotika nasional;
8. Penanggulangan bencana nasional;
9. Penanggulangan terorisme;
10. Pemberantasan korupsi; dan
11. Keamanan laut. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.