Pilpres 2024

Gerindra Cium 2 Kelompok yang Ingin Gagalkan Gibran Maju di Pilpres 2024, Singgung Operasi Rahasia

Gerindra cium 2 kelompok yang ingin gagalkan Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024, singgung operasi rahasia

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming saat mendaftar ke KPU RI, 25 Oktober 2023 lalu. Keduanya dalam dokumen visi-misi menyatakan bakal melanjutkan pembangunan IKN Nusantara yang berada di Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Majunya Gibran Rakabuming di Pilpres 2024 menuai pro dan kontra.

Hal ini berbuntut pada pemeriksaan hakim Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan.

Terbaru, Partai Gerindra menduga ada operasi rahasia yang ingin Gibran Rakabuming Raka gagal menjadi bakal calon presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Operasi rahasia itu melibatkan sejumlah elemen masyarakat.

Baca juga: Survei Rahasia Pasangan AMIN, Cak Imin Sebut Elektabiltas Capres Sama Kuat, 4 Hasil Survei Terbaru

Baca juga: Terjawab, Penyebab KM Labobar Terbakar, Berlayar dari Balikpapan Menuju Palu, Videonya Viral

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman.

"Ada operasi rahasia. Intinya bagaimana menggagalkan Mas Gibran menjadi wakilnya Pak Prabowo.

Ini sangat jelas dan melibatkan beberapa elemen masyarakat" kata Habiburokhman seperti dilansir Kompas.tv, Jumat (3/11/2023).

Habiburokhman menegaskan pihaknya telah memetakan elemen tersebut, dan menemukan adanya dua kelompok masyarakat yang mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia capres-cawapres.

“Saya melihat pemetaan adanya dua kelompok masarakat yang mengkritisi putusan MK terkait batasan usia ini.”

Habiburokhman menambahkan, kelompok tersebut mungkin ingin dilegitimasi secara politik, namun ia yakin tidak mungkin terjadi karena masyarakat sudah cerdas.

“Sekarang mereka mungkin ingin dilegitimasi secara politik, yang menurut saya itu tidak mungkin terjadi karena rakyat sudah cerdas dan sadar,” ucapnya.

“Rakyat paham sekali siapa yang menentukan hal tersebut dan rakyat bisa menilai yang mana yang substantif.”

Habiburokhman juga menilai ada yang coba melakukan penggiringan opini, dengan mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Anies-Cak Imin Kena Amien Rais Syndrome? Cek 5 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru, Respon Gus Imin

Isu hak angket

"Ada isu soal hak angket, apa disebut soal MKMK, padahal udah jelas kalau hak angket itu tidak bisa diajukan kepada keputusan MK,” tuturnya.

Sebab, lanjut dia, MK independen sebagai lembaga yudikatif, sebagaimana diatur di konstitusi.

Demikian pula dengan putusan MKMK, kata dia, ada yang menggiring putusan MKMK bisa membatalkan putusan MK.

“Padahal UUD kita itu mengatur bahwa putusan MK bersifat final dan putusan MK adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir," katanya.

Ia mencontohkan kasus tindak pidana korupsi yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Saat itu, kata dia, Akil terbukti melakukan korupsi saat membuat putusan perkara terkait pilkada. Tapi, kasus rasuah tersebut tak lantas membatalkan putusan MK.

"Misalnya seperti mantan Ketua MK Akil Mochtar yang dalam tugasnya terbukti melakukan korupsi, tetapi putusannya dalam perkara sejumlah sengketa pilkada tak membatalkan putusan tersebut," katanya.

Logika Gerindra terbalik

Secara terpisah Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek mengkritisi pernyataan Habiburokhman yang menyebut ada operasi rahasia untuk menggagalkan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Awiek menilai logika Habiburokhman sangat keliru. Sebab, penjegalan hanya bisa dilakukan oleh penguasa.

"Lah kok malah terbalik logikanya. Penjegalan itu hanya mungkin bisa dilakukan oleh penguasa gitu," kata Awiek kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).

Dia lantas mempertanyakan mengenai siapa pasangan calon (paslon) yang merepresentasi penguasa.

"Nah sekarang yang representasi penguasa tuh siapa?" ujar Awiek.

Baca juga: Akhirnya Khofifah Jawab Jadi Tim Ganjar atau Prabowo? Cek Hasil Survei Elektabilitas Capres di Jatim

Awiek menegaskan opini publik baik masyarakat sipil maupun pengamat merupakan hal yang biasa.

"Kalau masyarakat sipil berpendapat kemudian dianggap operasi wah pikiran-pikiran yang berbahaya, namanya aspirasi masyarakat itu ya biasa saja," ujarnya seperti dilansir Tribunnews.

Karenanya, anggota DPR RI fraksi PPP ini meminta Habiburokhman tak menuding ada operasi penjegalan.

"Jadi sebaiknya tidak menuding hal-hal yang masih sumir yah, yang bisa melakukan operasi itu kekuasaan," ucap Awiek.

Awiek menambahkan wajar ketika masyarakat mengungkapkan kekecewaannya. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 penuh kejanggalan.

"Masyarakat bersuara kok dibilang operasi? Logikanya di mana itu. Janganlah kita memutarbalikkan fakta dalam logika hukum cara berfikir kita dong," tuturnya.

Baca juga: Survei Elektabilitas Terbaru Sosok Cawapres Terkuat di Kalangan Anak Muda, Ternyata Bukan Gibran

Diumumkan hari Selasa

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, dirinya telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.

"Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan," ujar Jimly, Jumat (3/11/2023) sore.

"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," lanjutnya.

Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00, setelah sidang pleno MK.

Menurutnya, putusan itu cukup tebal karena ada 21 laporan yang diproses MKMK.

Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan beda-beda. Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, jadi hakim terbanyak dilaporkan (15), disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4).

Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan (1). Jimly berujar, putusan itu nanti akan dibacakan berdasarkan orang per orang selaku hakim terlapor.

Baca juga: 5 Hasil Survei Elektabilitas Capres-Cawapres Terbaru, Lengkap dengan Visi dan Misi 3 Paslon

"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," ujar Jimly.

"Ada yang menuduh gini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jelang Keputusan MKMK, Gerindra: Ada Operasi Rahasia untuk Gagalkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved