Berita Kukar Terkini

Kota Bangun dan Tabang Disiapkan jadi Kawasan Transmigrasi di Kukar

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara belum lama ini menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan survei lapangan untuk kawasan transmigrasi

HO
ILUSTRASI- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara belum lama ini menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan survei lapangan, dalam rangka perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi wilayah Kota Bangun dan Tabang 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara belum lama ini menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan survei lapangan, dalam rangka perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi wilayah Kota Bangun dan Tabang.

Bupati Kukar Edi Damansyah melalui Asisten III Dafip Haryanto mengatakan, langkah ini merupakan bentuk komitmen bersejarah bagi Kutai Kartanegara. Rencana kawasan transmigrasi yang akan ditetapkan merupakan langkah penting bagi Kukar ke depannya.

“Penetapan kawasan ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tentu sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya, Sabtu (4/11/2023).

Program transmigrasi lanjutnya, telah lama menjadi salah satu intru­men program pemerintah dalam menyebarluaskan pembangunan dan memberikan ruang dalam setiap keg­iatan masyarakat di seluruh tanah air.

Baca juga: Eks Desa Transmigrasi di Kutai Timur Bakal Dibekali Tetrapeneur

Baca juga: Viral Awal Mula Kabar 6 Ribu Lebih Warga Yogyakarta Siap-siap Transmigrasi ke Kawasan IKN Nusantara

Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyambut baik FGD terkait pemetaan kawasan transmigrasi dan menggali gagasan dari para ahli, pemangku kepentin­gan serta masyarakat.

“Ini juga akan menjadi landasan penting dalam per­encanaan yang solid dan berkelanju­tan yang akan mendorong pertum­buhan ekonomi dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat di Kutai Kartanegara,” ungkapnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar M Hatta mengatakan penyususnan rencana kawasan transmigrasi direncanakan pada dua kecamatan yakni, kawasan Kota Bangun dan Kawasan Tabang.

Dalam survei ini dilakukan pengkajian oleh Badan Pengembangan dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPIKDPDTT) RI melalui Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Lembaga tersebut memang mempunyai kewenanganan dalam proses penetapan kawasan transmigrasi.

Baca juga: Viral Kabar Transmigrasi ke IKN Nusantara, Alimuddin Bantah yang Ada di Paser Bukan Penajam

“Rencana kawasan transmigrasi merupakan salah satu inisiatif penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memajukan sektor transmigrasi dan tenaga kerja di wilayah Kukar,” kata Hatta.

“Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia serta berbagai peluang lainnya yang dapat menciptakan kawasan yang produktif dan berdaya saing,” tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved