Pilpres 2024

Terjawab Putusan MKMK Kapan Dibacakan, Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan?

Terjawab sudah putusan MKMK kapan dibacakan, putusan MK soal usia capres-cawapres bisa dibatalkan?.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PUTUSAN MKMK - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah putusan MKMK kapan dibacakan, putusan MK soal usia capres-cawapres bisa dibatalkan?.

Ulasan seputar putusan MKMK kapan dibacakan dan apakah putusan MK soal usia capres-cawapres bisa dibatalkan masih terus menjadi sorotan.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat ini tengah menyidangkan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 soal syarat maju capres-cawapres.

Sembilan hakim dilaporkan terkait putusan tersebut, paling banyak Ketua MK Anwar Usman.

Baca juga: Gibran akan Terancam? Alasan Jimly sebut Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres Masuk Akal Dibatalkan

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan ketiga calon presiden dan calon wakil presiden kali ini sama kuatnya, sehingga bisa menyebabkan keributan jika keputusan MK tidak tepat.

Terkait putusan MKMK apakah bisa merubah putusan MK nomor 90 tersebut dan berdampak pada pencalonan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024, Jimly tak berkomentar banyak.

Ia hanya mengatakan bahwa putusannya akan dibacakan pada Selasa, 7 November 2023.

Jimly berharap dengan putusan MKMK besok, bisa memberi solusi terbaik.

Dijelaskannya, mulai hari Senin MKMK akan membahas rancangan putusan.

Dia mengatakan sidang hari ini berfokus pada terlapornya hakim konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra.

Keduanya digugat terkait dessenting opinion, yang dinilai pelapor justru berisi curhatan.

Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan?

Lantas, apakah Majelis Kehormatan MK dan hak angket DPR bisa mengubah Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang kadung mengutak-atik syarat usia capres-cawapres?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Terjawab sudah putusan MKMK kapan dibacakan, putusan MK soal usia capres-cawapres bisa dibatalkan?.(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Terkait ini, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, MKMK tak bisa mengubah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. MKMK, kata Bivitri, juga tak berwenang mencabut putusan kontroversial tersebut.

Oleh karenanya, apa pun putusan MKMK, tak akan menghentikan langkah Gibran Rakabuming Raka berkontestasi sebagai bakal cawapres pendamping bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved