Breaking News

Pileg 2024

408 Calon Legislatif Berebut 30 Kursi DPRD Berau di Pemilihan Legislatif 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, akhirnya merilis 408 daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif Pemilu 2024

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Ketua KPU Berau Budi Harianto.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, akhirnya merilis 408 daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif Pemilu 2024.

Jumlah daftar DCT itu, juga telah diplenokan KPU Berau yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU.

Dari 408 nama tersebut, terbagi atas 255 caleg laki-laki, dan 153 caleg perempuan.

Jumlah itu berdasarkan surat edaran Nomor: 962/PL.01.5.Pu/6403/2033, tentang daftar calon tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Berau dalam pemilihan umum tahun 2024. Yang mana, surat itu ditandatangani oleh Ketua KPU Berau Budi Harianto.

"DCT sudah ditetapkan sejak Sabtu. Dari jumlah itu, untuk keterisian 30 persen caleg perempuan juga telah terlampaui," kata Ketua KPU Berau, Budi Harianto kepada Tirubunkaltim.co, Senin (6/11/2023).

Baca juga: KPU Berau Siapkan 4.060 Kotak Suara untuk Pemilu 2024

Baca juga: KPU Berau Siap Ikuti Keputusan MA Terkait Caleg Tipikor

Terkait salinan jumlah dan komposisi dari DCT itu, kata Budi, juga sudah disampaikan ke seluruh DPC maupun DPD partai politik di Kabupaten Berau telah.

Bahkan, sehari sebelum penetapan itu, utusan parpol yang mengikuti gelaran Pemilu 2024 mendatang, juga telah mengikuti rapat pleno tentang spesimen surat suara.

Surat yang nantinya bakal diberikan kepada calon pemilih pada hari pelaksanaan pencoblosan.

"Pleno penetapan hanya dihadiri internal saja. Kalau perwakilan parpol kami undang, terkait spesimen surat suara," jelasnya.

Adapun untuk spesimen surat suara lanjut dia, juga telah disepakati oleh setiap parpol. Dengan melalui pencermatan ejaan nama, hingga ketepatan penaruhan gelar di belakang nama.

Sehingga dari dua proses rapat pleno tersebut, telah masuk dalam satu rangkaian ketetapan KPU Berau, untuk kemudian mengirimkan data itu ke KPU RI untuk proses rapat pleno tingkat teratas.

"Kami juga sudah serahkan daftar nama itu ke KPU RI," katanya.

Budi menjelaskan, selama proses pencermatan daftar calon sementara (DCS), terjadi beberapa perombakan nama bakal calon legislatif.

Perubahan nama tersebut berdasarkan kejadian tak terduga. Seperti dua caleg yang meninggal dunia, kemudian digantikan langsung oleh pengurus parpol.

Tak hanya itu, ada juga satu orang caleg yang mengundurkan diri dan nama bacaleg.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved