Berita Penajam Terkini

Kebutuhan Solar untuk Nelayan di PPU Kurang, Dinas Perikanan Ajukan Tambahan Kuota ke Dirjen Migas

Kebutuhan solar untuk nelayan di PPU kurang, Dinas Perikanan ajukan tambahan kuota ke Dirjen Migas.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Dinas Perikanan mengajukan permohonan tambahan kuota solar untuk nelayan di PPU. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan tambahan kuota solar kepada Dirjen Migas melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Kuota solar yang diajukan tersebut utamanya diperuntukkan bagi nelayan yang memiliki kapal.

Kepala Dinas Perikanan PPU, Andi Trasodiharto mengatakan, kuota yang diterima pihaknya selama ini hanya 120 ribu liter per bulan.

Sementara kebutuhan para nelayan mencapai lebih dari 155 ribu liter setiap bulannya.

Kebutuhan sola nelayan ini terbagi untuk dua stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), yakni SPBN Api-api sebanyak 115 ribu liter dan SPBN Pelabuhan Batu Penajam sebanyak 40 ribu liter per bulannya.

"Kita mengusulkan ke Dirjen Migas melalui Provinsi karena untuk mengusulkan itu ada mekanismenya," ungkapnya pada Senin (6/11/2023).

Baca juga: Duga Mayat yang Ditemukan di Girimukti PPU Jadi Korban Tabrak Lari, Sejumlah Bukti Ditemukan Polisi

Baca juga: Daftar Caleg Tetap DPRD Penajam Paser Utara Pemilu 2024 Lengkap Nama, Profil dan Nomor Urut DCT PPU

Baca juga: Info BMKG Terkini: Peringatan Dini Hujan Lebat Disertai Petir di Samarinda, Balikpapan, hingga PPU

Ia merincikan, tercatat ada sebanyak 2.800 nelayan di PPU yang memiliki kapal.

Dengan keterbatasan kuota solar itu,  maka sebagian nelayan khususnya yang berada di Kelurahan Jenebora dan Pantai Lango tidak kebagian.

"Jumlah nelayan 3.450 orang, kurang lebih sekitar 2.800 yang memiliki kapal, ada juga yang sifatnya buruh, tidak punya hak untuk mendapatkan solar," jelasnya.

Para nelayan pun terpaksa menggunakan solar secara bergantian.

Misalnya, nelayan yang tidak turun melaut, meminjamkan solarnya kepada nelayan lainnya, untuk nanti dikembalikan.

"Misalnya saya hari ini tidak turun, pakai aja dulu solar saya, tapi nanti kembalikan, sistem silang istilahnya," ujarnya.

Baca juga: Nelayan di PPU Diberi Kartu Kusuka dari Kementerian KKP

Mekanisme pengajuan tambahan kuota solar melalui Pemprov Kaltim ini berdasarkan bukti permohonan yang ditandatangani sendiri oleh nelayan dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.

"Sebelumnya surat kapal dan keterangan dari desa atau lurah saja, sekarang ditambahkan permohonan juga dari nelayan," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved