Berita Penajam Terkini
Suara Tidak Sah dalam Pilkades Penajam Paser Utara Tinggi, Makmur Marbun Beber Penyebabnya
Suara tidak sah dalam proses pemilihan kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, bisa dibilang tinggi
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Suara tidak sah dalam proses pemilihan kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, bisa dibilang tinggi.
Saat ini proses pemilihan kepala desa atau Pilkades di beberapa desa di Penajam Paser Utara telah berlangsung.
Pj Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun, membeberkan faktor yang membuat suara tidak sah banyak terjadi dalam proses Pilkades kali ini, Senin (6/11/2023).
Sebanyak 14 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah selesai melaksanakan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades.
Baca juga: Pilkades Serentak di Penajam Paser Utara, Kini Masuk Penghitungan Suara
Seluruh desa yang mengikuti pilkades disebut berjalan dengan baik, adil, dan kondusif.
Penjabat atau Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, menyatakan, ada beberapa evaluasi yang akan dilakukan pemerintah daerah.
Mengingat, ada 11 incumbent yang kembali maju namun tidak ada satupun yang terpilih.
"Ini yang mau kita evaluasi, ada apa sebenarnya padahal mereka dikasih waktu enam bulan untuk mencari suara masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Pilkades Serentak 14 Desa di Penajam Paser Utara Bakal Digelar pada Hari Minggu 29 Oktober 2023
Pj Bupati juga menjelaskan bahwa dari pengamatan di lapangan, masyarakat Penajam Paser Utara di 14 desa tersebut butuh pemimpin baru, yang lebih amanah dan memahami kebutuhan masyarakatnya.
Tidak hanya itu yang jadi bahan evaluasi, tingkat partisipasi pemilih juga diakui masih rendah. Dari 30.162 pemilih, hanya 72 persen suara yang menggunakan suaranya.
Sedangkan suara tidak sah atau rusak, ada 12 persen, artinya sebanyak 2.463 suara terbuang sia-sia.
Pj Makmur Marbun menduga, penyebabnya karena rendahnya sosialiasi dari SKPD terkait.
"Berarti ada 27 persen yang tidak menggunakan suaranya, bukan tingginya partisipasi tapi tingginya suara tidak sah," sambungnya.
Baca juga: Pilkades Tetap Digelar di Sepaku PPU Meski Sudah Jadi IKN Nusantara
Ia juga memastikan bahwa seluruh tahapan sudah berjalan dengan baik.

Saat ini telah dilakukan tahapan melaporkan kepada bupati oleh BPD melalui camat.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) akan dilakukan pada 11 November 2023, sampai sehari sebelum pelantikan, pada 11 Januari 2024 mendatang.
"Saya juga ingin memastikan dalam penyelanggaraan berjalan dengan baik," pungkasnya.
(*)
Kalimantan Timur
Budi Susilo
Makmur Marbun
Penajam Paser Utara
Pilkades
TribunKaltim.co
pemilihan Kepala Desa
Pj Bupati PPU
Curi 60 Janjang Sawit, Warga PPU Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Kabur |
![]() |
---|
Cerita Remaja Penajam jadi Peserta Gerak Jalan, dari Subuh Berdandan hingga Basah Kena Hujan |
![]() |
---|
Meriahkan HUT ke-80 RI, 150 Regu Ikuti Lomba PBB di PPU, Hadiah hingga Rp90 Juta |
![]() |
---|
ASN hingga Wabup PPU Tertawa Lepas di Lomba HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Pembangunan TPST Buluminung PPU Mulai 2026, Anggaran Tembus Rp103 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.