Berita Penajam Terkini

Suara Tidak Sah dalam Pilkades Penajam Paser Utara Tinggi, Makmur Marbun Beber Penyebabnya

Suara tidak sah dalam proses pemilihan kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, bisa dibilang tinggi

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI Pilkades serentak. Pj Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun, membeberkan faktor yang membuat suara tidak sah banyak terjadi dalam proses Pilkades di Penajam Paser Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Suara tidak sah dalam proses pemilihan kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, bisa dibilang tinggi. 

Saat ini proses pemilihan kepala desa atau Pilkades di beberapa desa di Penajam Paser Utara telah berlangsung.

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun, membeberkan faktor yang membuat suara tidak sah banyak terjadi dalam proses Pilkades kali ini, Senin (6/11/2023). 

Sebanyak 14 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah selesai melaksanakan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades.

Baca juga: Pilkades Serentak di Penajam Paser Utara, Kini Masuk Penghitungan Suara

Seluruh desa yang mengikuti pilkades disebut berjalan dengan baik, adil, dan kondusif.

Penjabat atau Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, menyatakan, ada beberapa evaluasi yang akan dilakukan pemerintah daerah.

Mengingat, ada 11 incumbent yang kembali maju namun tidak ada satupun yang terpilih.

"Ini yang mau kita evaluasi, ada apa sebenarnya padahal mereka dikasih waktu enam bulan untuk mencari suara masyarakat," ungkapnya.

Baca juga: Pilkades Serentak 14 Desa di Penajam Paser Utara Bakal Digelar pada Hari Minggu 29 Oktober 2023

Pj Bupati juga menjelaskan bahwa dari pengamatan di lapangan, masyarakat Penajam Paser Utara di 14 desa tersebut butuh pemimpin baru, yang lebih amanah dan memahami kebutuhan masyarakatnya.

Tidak hanya itu yang jadi bahan evaluasi, tingkat partisipasi pemilih juga diakui masih rendah. Dari 30.162 pemilih, hanya 72 persen suara yang menggunakan suaranya.

Sedangkan suara tidak sah atau rusak, ada 12 persen, artinya sebanyak 2.463 suara terbuang sia-sia.

Pj Makmur Marbun menduga, penyebabnya karena rendahnya sosialiasi dari SKPD terkait.

"Berarti ada 27 persen yang tidak menggunakan suaranya, bukan tingginya partisipasi tapi tingginya suara tidak sah," sambungnya.

Baca juga: Pilkades Tetap Digelar di Sepaku PPU Meski Sudah Jadi IKN Nusantara

Ia juga memastikan bahwa seluruh tahapan sudah berjalan dengan baik.

Penghitungan suara di Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (29/10/2023). Penghitungan suara dimulai sejak pukul 13.00 Wita. Diperkirakan, calon dengan suara terbanyak, atau yang menang, baru bisa diketahui, pada sore atau malam hari.
Penghitungan suara di Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (29/10/2023). Penghitungan suara dimulai sejak pukul 13.00 Wita. Diperkirakan, calon dengan suara terbanyak, atau yang menang, baru bisa diketahui, pada sore atau malam hari. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

Saat ini telah dilakukan tahapan melaporkan kepada bupati oleh BPD melalui camat.

Penerbitan Surat Keputusan (SK) akan dilakukan pada 11 November 2023, sampai sehari sebelum pelantikan, pada 11 Januari 2024 mendatang.

"Saya juga ingin memastikan dalam penyelanggaraan berjalan dengan baik," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved