Pilpres 2024
Gibran Tetap Bisa Jadi Cawapres Prabowo? Putusan MKMK Tak Pengaruhi Syarat Usia Capres Cawapres
Gibran Rakabuming Raka tetap bisa jadi calon wakil presiden Prabowo Subianto, putusan MKMK tak pengaruhi syarat usia capres cawapres.
Editor:
Rita Noor Shobah
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati/ KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Gibran Rakabuming Raka tetap bisa jadi calon wakil presiden Prabowo Subianto, putusan MKMK tak pengaruhi syarat usia capres cawapres yang sudah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
6. Tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perselisian hasil pemilu
Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Perselisihan ini berupa pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.