Pilpres 2024

Gibran Tetap Bisa Jadi Cawapres Prabowo? Putusan MKMK Tak Pengaruhi Syarat Usia Capres Cawapres

Gibran Rakabuming Raka tetap bisa jadi calon wakil presiden Prabowo Subianto, putusan MKMK tak pengaruhi syarat usia capres cawapres.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati/ KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Gibran Rakabuming Raka tetap bisa jadi calon wakil presiden Prabowo Subianto, putusan MKMK tak pengaruhi syarat usia capres cawapres yang sudah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. 

6. Tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perselisian hasil pemilu

Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Perselisihan ini berupa pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved