Pilpres 2024

Respon Gibran soal Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK dan 9 Hakim Konstitusi Melanggar Etik

Anwar Usman dicopot dari Ketua MK dan 9 hakim Konstitusi melanggar etik, begini respon Gibran Rakabuming Raka.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati/ KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Anwar Usman dicopot dari Ketua MK dan 9 hakim Konstitusi melanggar etik, begini respon Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNKALTIM.CO - Anwar Usman dicopot dari Ketua MK dan 9 hakim Konstitusi melanggar etik, begini respon Gibran Rakabuming Raka.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim MK yang terbukti melanggar kode etik terkait penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Tak hanya itu MKMK juga mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Anwar Usman juga dilarang adili dan terlibat dalam perkara perselisihan capres cawapres di Pilpres 2024.

Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal sembilan hakim MK yang terbukti melanggar kode etik terkait penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: BREAKING NEWS - Hasil Putusan MKMK Buat Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Hakim MK

Baca juga: Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Perkara Perselisihan Capres Cawapres Pilpres 2024

Baca juga: Info Hasil Putusan MKMK, Inilah 4 Poin Temuan Penting Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie, Nasib Gibran?

MK sebelumnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akhirnya memberi jalan bagi Gibran untuk melaju di Pilpres 2024.

"Ya sudah, saya ngikut saja," kata Gibran, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, pada Selasa (7/11/2023).

Putra sulung Presiden Jokowi itu enggan menanggapi apakah putusan MKMK dapat merugikan langkahnya maju sebagai cawapres.

"Makasih, keputusannya ngikut saja," singkat Gibran.

Diberitakan sebelumnya, MKMK memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Atas pelanggaran ini, para hakim dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

Gibran, cawapres Koalisi Indonesia Maju saat menghadiri pengumuman TKN Prabowo - Gibran. Inzet: sejumlah artis dan influencer yang masuk TKN Prabowo - Gibran.
Gibran, cawapres Koalisi Indonesia Maju saat menghadiri pengumuman TKN Prabowo - Gibran. Inzet: sejumlah artis dan influencer yang masuk TKN Prabowo - Gibran. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Putusan itu diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," lanjut Jimly.

Baca juga: Hasil Keputusan MKMK, Jimly Bongkar Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Nasib Anwar Usman dan Gibran?

MKMK menyatakan, telah terjadi kebocoran rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved