Pilpres 2024

Live Streaming Putusan MKMK, Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman cs, Nasib Gibran?

Berikut live streaming putusan MKMK, dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman cs. Bagaimana nasib pencalonan Gibran?

|
Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Suasana di Gedung Mahkamah Konstitusi jelang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Berikut live streaming putusan MKMK, dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman cs. Bagaimana nasib pencalonan Gibran sebagai cawapres? Simak selengkapnya. 

MKMK juga telah memeriksa bukti rekaman video CCTV dan panitera terkait soal kejanggalan riwayat pendaftaran perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.

"Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Kalau ahli, pelapornya ahli semua. Lagi pula kasus ini tidak sulit membuktikannya," kata Jimly.

Jimly juga memberi indikasi bahwa Anwar menjadi pusaran kasus etik ini, walaupun dari 21 laporan yang masuk, sebagian juga melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim lainnya dengan jumlah tak sebanyak Anwar.

"Independensi para hakim yang bersembilan itu bisa kita nilai satu per satu. Cuma yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan," ucap Jimly.

Keyakinan bahwa kasus ini bukan kasus sulit membuat MK berani menempuh pemeriksaan cepat dan hanya bekerja praktis selama dua pekan.

Jimly belum dapat menjamin apakah putusan etik ini bisa mengoreksi putusan MK dan berdampak pada pencalonan di KPU RI, tapi yang jelas, putusan ini akan memberi kepastian hukum.

Oleh karena itulah, dan juga karena pembuktiannya yang tidak sulit, Jimly dkk siap memutus perkara hari ini, sehari sebelum hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti di KPU RI.

Bagaimana nasib Gibran?

Sebelumnya, banyak pihak, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang juga menjadi pelapor, mendesak agar putusan etik itu bisa mengoreksi putusan MK yang kadung jadi dasar hukum untuk pencalonan Pilpres 2024 di KPU RI.

Baca juga: Terjawab Putusan MKMK Kapan Dibacakan, Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan?

Jimly yang dikenal progresif itu meminta semua pihak menunggu putusan MKMK.

"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK, sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran capres," ungkapnya.

"Itu juga salah satu pertimbangan mengapa kita putuskan putusan itu kita bacakan tanggal 7," kata Jimly.

Tak bisa pengaruhi

Sementara itu, Eks hakim konstitusi dua periode I Dewa Gede Palguna, mengatakan, putusan MKMK tidak bisa mengoreksi putusan MK.

Putusan yang dimaksud adalah nomor 90/PUU-XXI/2023.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved