Pilpres 2024

Respon Gibran soal Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK dan 9 Hakim Konstitusi Melanggar Etik

Anwar Usman dicopot dari Ketua MK dan 9 hakim Konstitusi melanggar etik, begini respon Gibran Rakabuming Raka.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati/ KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Anwar Usman dicopot dari Ketua MK dan 9 hakim Konstitusi melanggar etik, begini respon Gibran Rakabuming Raka. 

Kebocoran rahasia ini berpijak dari reportase Majalah Tempo edisi 22 Oktober 2023 bertajuk "Skandal Mahkamah Keluarga", beberapa hari setelah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus.

Selain itu, MKMK menyatakan, sembilan hakim konstitusi membiarkan terjadinya konflik kepentingan dalam penananganan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK

Anwar Usman dilarang terlibat dalam perkara perselisihan Capres Cawapres Pilpres 2024.

Anwar Usman resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo ini tetap menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.

Hanya saja imbas dari kode etik yang dilanggarnya, Anwar Usman dilarang terlibat dalam perkara perselisihan Capres Cawapres Pilpres 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS - Hasil Putusan MKMK Buat Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Hakim MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi dan dilarang terlibat dalam pemeriksaan serta pengambilan keputusan terkait sengketa Pilpres 2024.

Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK buntut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. soal syarat usia Capres-Cawapres.

MKMK menilai adik ipar presiden Jokowi tersebut melanggar kode etik berat.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra agar dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan MKMK tersebut diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucap Jimly dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Selain itu, Anwar Usman pun dilarang terlibat dalam perkara perselisihan menyangku Pilpres dan Pemilu 2024.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved