Pilpres 2024
Respon Gibran soal Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK dan 9 Hakim Konstitusi Melanggar Etik
Anwar Usman dicopot dari Ketua MK dan 9 hakim Konstitusi melanggar etik, begini respon Gibran Rakabuming Raka.
TRIBUNKALTIM.CO - Anwar Usman dicopot dari Ketua MK dan 9 hakim Konstitusi melanggar etik, begini respon Gibran Rakabuming Raka.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim MK yang terbukti melanggar kode etik terkait penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tak hanya itu MKMK juga mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Anwar Usman juga dilarang adili dan terlibat dalam perkara perselisihan capres cawapres di Pilpres 2024.
Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal sembilan hakim MK yang terbukti melanggar kode etik terkait penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: BREAKING NEWS - Hasil Putusan MKMK Buat Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Hakim MK
Baca juga: Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Perkara Perselisihan Capres Cawapres Pilpres 2024
Baca juga: Info Hasil Putusan MKMK, Inilah 4 Poin Temuan Penting Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie, Nasib Gibran?
MK sebelumnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akhirnya memberi jalan bagi Gibran untuk melaju di Pilpres 2024.
"Ya sudah, saya ngikut saja," kata Gibran, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, pada Selasa (7/11/2023).
Putra sulung Presiden Jokowi itu enggan menanggapi apakah putusan MKMK dapat merugikan langkahnya maju sebagai cawapres.
"Makasih, keputusannya ngikut saja," singkat Gibran.
Diberitakan sebelumnya, MKMK memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Atas pelanggaran ini, para hakim dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

Putusan itu diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," lanjut Jimly.
Baca juga: Hasil Keputusan MKMK, Jimly Bongkar Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Nasib Anwar Usman dan Gibran?
MKMK menyatakan, telah terjadi kebocoran rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kebocoran rahasia ini berpijak dari reportase Majalah Tempo edisi 22 Oktober 2023 bertajuk "Skandal Mahkamah Keluarga", beberapa hari setelah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus.
Selain itu, MKMK menyatakan, sembilan hakim konstitusi membiarkan terjadinya konflik kepentingan dalam penananganan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023.
Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK
Anwar Usman dilarang terlibat dalam perkara perselisihan Capres Cawapres Pilpres 2024.
Anwar Usman resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo ini tetap menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.
Hanya saja imbas dari kode etik yang dilanggarnya, Anwar Usman dilarang terlibat dalam perkara perselisihan Capres Cawapres Pilpres 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS - Hasil Putusan MKMK Buat Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Hakim MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi dan dilarang terlibat dalam pemeriksaan serta pengambilan keputusan terkait sengketa Pilpres 2024.
Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK buntut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. soal syarat usia Capres-Cawapres.
MKMK menilai adik ipar presiden Jokowi tersebut melanggar kode etik berat.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra agar dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan MKMK tersebut diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucap Jimly dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Selain itu, Anwar Usman pun dilarang terlibat dalam perkara perselisihan menyangku Pilpres dan Pemilu 2024.
"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.
MKMK dikatahui memutuskan Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Jimly.
Baca juga: Live Streaming Putusan MKMK, Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman cs, Nasib Gibran?
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," ucap Jimly.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Baca juga: BREAKING NEWS - Hasil Putusan MKMK Buat Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Hakim MK
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Imbasnya MKMK menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan tersebut. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicopot Jadi Ketua MK, Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Perkara Perselisihan Capres-Cawapres dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.