2 Kg Sabu Gagal Edar di Samarinda

7 Fakta Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu di Samarinda, Pelaku Ajak Anak Istri saat Beraksi 

Inilah sederet fakta Polisi berhasil menggagalkan peredaran 2 Kilogram sabu di Kota Samarinda, Kaltim.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
SABU 2 KILOGRAM- Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama Kasatserse Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo menunjukkan barang bukti sabu seberat 2 kilogram yang diamankan dari tersangka (MDP) melibatkan jaringan pengedar internasional, Selasa(7/11/2023). 

5. Pelaku Ajak Anak Istri saat Beraksi

Bawa sabu seberat 2 kilogram dari Tarakan-Kalimantan Utara ke Samarinda-Kalimantan Timur, Dhany rupanya tidak sendiri.

Pria 27 tahun tersebut rupanya ditemani sang istri dan kedua anaknya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, keluarga sederhana tersebut melakukan perjalanan darat dengan mencarter mobil toyota avanza.

Mereka bertolak dari Tarakan menuju ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini pada Selasa (31/10/2023) sore.

"Istri dan anak pelaku tidak tahu (Dhany bawa sabu). Tahunya akan diajak liburan ke Samarinda," ungkap Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (7/11).

Dua hari melakukan perjalanan, Dhany beserta istri dan anaknya tiba di Kota Samarinda pada Kamis (2/11), sekitar Pukul 14.30 Wita.

Pergerakannya sudah diketahui oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Oleh sebab itu, mobil yang mereka tumpangi dicegat saat tiba di Jalan D.I Panjaitan, Samarinda Utara.

Dhany yang tak berkutik hanya pasrah saat pihak kepolisian menggeledah tas ransel yang ia bawa.

"Sabu dua kilogram itu dia letakkan di bawah tumpukan baju-bajunya," jelas Kapolresta.

Entah bagaimana nasib istri dan anak pelaku pasca penangkapan itu.

Yang jelas saat ini Dhany telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara 20 tahun maksimal seumur hidup," sebut Kombes Pol Ary Fadli. 

Baca juga: Warga Tarakan Bawa Sabu 2 Kilogram ke Samarinda Terancam Pidana Seumur Hidup

6. Kronologi Penangkapan

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved