2 Kg Sabu Gagal Edar di Samarinda

Warga Tarakan Bawa Sabu 2 Kilogram ke Samarinda Terancam Pidana Seumur Hidup

2 kilogram narkotika jenis sabu nyaris berhasil diedarkan di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
SABU 2 KILOGRAM- Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama Kasatserse Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo menunjukkan barang bukti sabu seberat 2 kilogram yang diamankan dari tersangka (MDP) melibatkan jaringan pengedar internasional, Selasa(7/11/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - 2 kilogram narkotika jenis sabu nyaris berhasil diedarkan di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.

Kali ini Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap kurir yang membawa sabu seberat 2 kilogram dari Malaysia yang masuk melalui Tarakan-Kalimantan Utara dengan tujuan Kota Tepian ini.

Dijelaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, dari pengakuan pelaku bernama Dhany (27) ini, barang tersebut milik seorang bandar besar di Negara Malaysia yang pelaku sebut BOS.

Dhany sendiri mengenal BOS dari rekannya yang bernama BW.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Kilogram Sabu asal Malaysia Gagal Edar di Samarinda

Baca juga: Pria Paruh Baya di Kutai Kartanegara Jual Sabu, Polisi Sita Uang Rp 20 Juta

"Jadi BOS ini WNA Malaysia dan BW adalah warga Tarakan. Dia yang mengenalkan pelaku (Dhany) dengan BOS itu," beber Kombes Pol Ary Fadli.

Perwira polisi berpangkat melati tiga ini menjelaskan, melalui arahan BOS, Dhany diperintahkan mengantarkan barang kepada seorang pengedar sabu di Kota Samarinda.

"Identitas penerima sabu 2 kilogram sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran," ungkap Kapolresta.

Selain penerima barang haram tersebut, saat ini pihak kepolisian juga tengah memburu BW yang turut menjadi bagian dari peredaran gelap narkotika lintas negara tersebut.

Baca juga: IRT di Berbas Tengah Bontang Tertangkap Edarkan Sabu, Polisi Sebut Pemasok dari Kutai Timur

Sementara untuk Dhany disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup," tegasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved