Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Lakukan Peninjauan Bersama Satpol PP-DPMPTSP, Komisi I DPRD Samarinda Temukan Penginapan Tak Berizin

Lakukan peninjauan bersama Satpol PP dan DPMPTSP, Komisi I DPRD Samarinda temukan penginapan tak berizin.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim/Sintiya Alfatika Sari
Komisi I DPRD Samarinda saat melakukan peninjauan di salah satu guest house di kawasan Jalan Juanda, Kelurahan Air Putih Samarinda, Rabu (8/11/2023). Dalam peninjauan bersama Satpol PP dan DPMPTSP ini, Komisi I DPRD Samarinda temukan penginapan tak berizin. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan peninjauan ke beberapa penginapan  yang kian menjamur di Kota Samarinda.

Peninjauan yang dilakukan oleh panitia khusus (pansus) DPRD Samarinda ini terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengaturan usaha penginapan hotel melati, guest house, dan kos.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal menjelaskan, raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi I yang berdasarkan pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan asosiasi perhotelan di Kota Samarinda.

"Karena mereka mengaku bahwa agak sedikit kurang nyaman dengan penginapan seperti guest house yang sudah sangat menjamur, di mana fasilitasnya dianggap sama dengan hotel tetapi tarifnya lebih murah. Sehingga ini yang menimbulkan pemilik hotel menyampaikan ke kita," jelas Joha.

Baca juga: Komisi I DPRD Samarinda Tinjau Tempat Penginapan, Temukan Klasifikasi tak Sesuai Raperda

Baca juga: DPRD Samarinda Gelar Kembali RDP soal Raperda Satuan Sekolah Aman Bencana, Sejumlah Poin Disepakati

Baca juga: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Pembentukan Raperda Penanganan Bencana

Sontak, pihaknya langsung melakukan peninjauan pada Rabu (8/11/2023) hari ini.

Peninjauan ini dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.

"Kita melihat bahkan memang terlihat situasi kamarnya seperti hotel, penginapannya rasa hotel. Pemiliknya bahkan menyampaikan kepada masyarakat itu guest house, tapi fasilitasnya sudah hotel berbintang," jelasnya.

Tak hanya itu, Joha juga mengaku mendapatkan usaha penginapan yang tidak memperpanjang izin usaha.

"Bahkan, ada yang masih pakai izin lama dan tidak berlaku tetapi dia masih melakukan operasional secara aktif," singkatnya.

Baca juga: Daftar Caleg Tetap DPRD Samarinda di Pemilu 2024, Lengkap Profil dan Nomor Urut DCT

Menurutnya, baik izin maupun pajak  harus diperhatikan.

"Kita harus sepaham dengan hal ini," ujanya.

Dalam pandangan Joha, setiap usaha harus memiliki izin yang sah.

Jika tidak, maka usaha tersebut dianggap ilegal.

Oleh karenanya, ia kembali menekankan bahwa semua usaha yang beroperasi harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Setiap ada usaha harus dilengkapi dengan izin, karena kalau tidak maka sudah pasti ilegal, kalau tidak ada izin tapi tetap ditarik pajak, ya pajaknya ya juga ilegal," jelas Joha.

Baca juga: Anggota Komisi II DPRD Samarinda Harap Gerakan Pangan Murah tak Sekedar Seremonial

Selanjutnya, Joha mengaku, pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat kembali dengan Pansus 1 terkait raperda guest house, kos-kosan, maupun hotel melati.

"Karena raperda ini nantinya akan menjadi jembatan untuk sinkronisasi terkait perizinan dan klasifikasi tempat usaha. Kita akan kaitkan juga dengan dampak sosialnya, agar semua berjalan sesuai dengan faedah hukum," demikian Joha. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved