Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Pembentukan Raperda Penanganan Bencana

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat lanjutan dengar pendapat terkait Raperda (rancangan peraturan daerah)

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmad Sopian Noor saat diwawancara pada Senin (6/12/2023) di DPRD Kota Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat lanjutan dengar pendapat terkait Raperda (rancangan peraturan daerah), Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda pada Senin (6/12/2023).

Rapat ini bertujuan bertujuan untuk membahas rencana kegiatan Pansus IV dalam rangka penyusunan Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana di Kota Samarinda.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmad Sopian Noor mengatakan bahwa hal ini sangat sangat dibutuhkan, terutama sebagai bentuk penanganan satuan bencana.

Sebab, Kota Samarinda merupakan daerah rawan bencana seperti longsor, banjir, dan kebakaran.

Baca juga: Daftar Caleg Tetap DPRD Samarinda di Pemilu 2024, Lengkap Profil dan Nomor Urut DCT

Baca juga: Anggota Komisi II DPRD Samarinda Harap Gerakan Pangan Murah tak Sekedar Seremonial

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan sekolah dalam menghadapi bencana.

Sehingga ia memberi atensi penuh kepada penyusunan Raperda tersebut.

"Kita membutuhkan anggaran yang menopang sekolah satuan bencana di Kota Samarinda, baik satgas, regulasi, hingga fasilitasnya. Sehingga dapat bersinergi bersama dalam mewujudkan sekolah satuan bencana," ungkap Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Sopian menjelaskan bahwa Pansus ini akan berjalan selama 6 bulan. "Jika cukup kita akan meminta AKD di DPRD untuk segera di bahas kembali," sebutnya.

Di samping itu, ia berpesan kepada seluruh stakeholder terkait seperti Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementrian Agama (Kemenag), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) agar sama-sama untuk bersinergi.

Baca juga: Bangunan di Bantaran SKM Mulai Diratakan, Komisi III DPRD Samarinda: Jelas Ada Alasannya

"Saya berharap kita semua bisa bersama-sama dapat menanggulangi bencana, termasuk BPBD, Kemenag, Damkar, LSM Pendidikan maupun Walhi untuk merancang daripada isi Raperda tersebut," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved