Berita Samarinda Terkini

Komisi I DPRD Samarinda Tinjau Tempat Penginapan, Temukan Klasifikasi tak Sesuai Raperda

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda melakukan peninjauan terhadap beberapa penginapan seperti guest house, kos-kosan

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Komisi I DPRD Kota Samarinda meninjau salah satu guest house di kawasan Jalan Juanda, Kelurahan Air Putih Samarinda pada Rabu (8/11/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda melakukan peninjauan terhadap beberapa penginapan seperti guest house, kos-kosan, dan hotel melati di Kota Samarinda pada Rabu (8/11/2023) siang.

Terpantau TribunKaltim, peninjauan ini juga digencarkan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.

Sebanyak 5 lokasi yang menjadi target peninjauan pada siang tadi, yakni di 3 bangunan di kawasan Jalan Juanda, 1 bangunan di Jalan Wijaya Kusuma, dan 1 bangunan penginapan di Jalan KH Halid (daerah Pasar Pagi).

Ahmad Vanandza selaku Ketua Pansus Komisi I DPRD Samarinda menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan pembahasan, tentang status cluster tempat penginapan yang kian menjamur di Kota Tepian seiring dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur terkait retribusi dan pajak untuk kos-kosan, guest house dan hotel melati.

Baca juga: DPRD Samarinda Gelar Kembali RDP soal Raperda Satuan Sekolah Aman Bencana, Sejumlah Poin Disepakati

Baca juga: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Pembentukan Raperda Penanganan Bencana

Menurut pantauannya pada hari ini, beberapa penginapan tersebut ditemukan ada yang tidak sesuai dengan klasifikasi yang seharusnya.

"Tadi memang ada beberapa tempat yang sesuai dan bagus, ada juga yang statusnya guest house tapi fasilitasnya seperti hotel, ada yang statusnya kos-kosan tapi seperti guest house," ungkapnya pada TribunKaltim saat diwawancara di Ruang Komisi I Kantor DPRD Samarinda.

Saat di lapangan, ia juga menemukan fakta lain terkait perpanjangan izin bangunan.

"Beberapa tempat yang bermasalah seperti tempat dan fasilitas bagus layaknya hotel tapi mengaku homestay, padahal faktanya izinnya mati," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut tentu akan mempengaruhi beberapa aspek. Oleh karena itu, tinjauan yang dilakukan pada hari ini akan menjadi bahan pertimbangan yang akan melengkapi raperda sebelum nantinya akan disahkan.

"Kita akan menggelar rapat berikutnya untuk membedakan hotel, fasilitas, dan kaitannya dengan pajak," singkatnya.

Politisi PDIP ini juga mengimbau kepada masyarakat yang akan membangun usaha penginapan untuk memperhatikan lokasi pembangunan.

Sebab selama ini, keberadaan kos-kosan terutama guest house semakin menjamur di daerah permukiman warga.

Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak sosial.

Baca juga: Daftar Caleg Tetap DPRD Samarinda di Pemilu 2024, Lengkap Profil dan Nomor Urut DCT

"Kita berharap kalaupun memang ada yang ingin membangun usaha seperti ini, kita akan merekomendasikan terkait pembuatannya jangan sampai di dalam gang, karena bisa berdampak sosial. Takutnya disalahgunakan menjadi tempat yang negatif," ungkap Ahmad.

"Bahkan jika dibiarkan menjamur tanpa ada kontrol dan pemantauan, otomatis hotel-hotel lain akan ditutup karena kalah di fasilitas dan budgetnya," tambahnya.

Kendati demikian, upaya ini lebih menekankan pengklasifikasian terkait pajak dan regulasi terkait tempat penginapan.
"Inikan tujuannya sebagai pembatasan, memisahkan klasifikasi ketiga jenis tempat ini agar sesuai dan saya harap Pemkot juga bisa saling berkoordinasi," tukasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved