Ibu Kota Negara

Partai Pengusung Anies - Cak Imin Kukuh Tolak IKN Nusantara, Jokowi Didukung 93 Persen Fraksi DPR RI

Partai pengusung kandidat capres/cawapres Anies - Muhaimin kukuh tolak IKN Nusantara. Jokowi didukung 93 persen fraksi DPR RI.

X @erickthohir
Presiden Jokowi bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim meresmikan pembangunan Nusantara Intercultural School (NIS) di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur pada Rabu (1/11/2023). Partai pengusung kandidat capres/cawapres Anies - Muhaimin kukuh tolak IKN Nusantara. Jokowi didukung 93 persen fraksi DPR RI. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.

Partai pengusung kandidat capres/cawapres Anies - Muhaimin kukuh tolak IKN Nusantara.

Sementara faktanya, Jokowi didukung 93 persen fraksi DPR RI yang menyepakati UU IKN Nusantara.

Ya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tetap konsisten dan ngotot menolak IKN Nusantara.

Dengan tegas, fraksi PKS masih tetap menolak IKN Nusantara meski saat ini pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara telah ditetapkan dalam UU tentang IKN.

Baca juga: Efek Bagi Kutai Barat Kala Ada IKN Nusantara, Harapan FX Yapan Atas Jembatan Aji Tukur Jejangkat

Baca juga: Kalimantan Selatan Bersiap jadi Penyangga IKN Nusantara, Bangun Konektivitas dan Bersinergi

Baca juga: Terjawab Nasib Investasi IKN Nusantara di Tengah Ancaman Tren Melemahnya Rupiah Jelang Pilpres 2024

Sebelumnya, sikap penolakan PKS terhadap IKN Nusantara ini juga telah disampaikan saat DPR hendak mengesahkan rancangan UU IKN pada 18 Januari 2022.

Ketegasan PKS menolak IKN Nusantara ini kembali disampaikan anggota fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

Saat DPR hendak mengesahkan rancangan UU IKN pada 18 Januari 2022 lalu, fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.

Jumat (3/11/2023) Mardani Ali Sera mengatakan, "PKS tetap menolak. Dan memang sendirian."

Pernyataan PKS ini disampaikan Mardani Ali Sera merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa 93 persen Fraksi di DPR mendukung IKN.

Mardani justru mengatakan bahwa sikap fraksinya tidak berubah sebagaimana berbagai alasan  yang sudah disampaikan pada 18 Januari 2022.

"Masih sama (sikap menolak). Konsisten (alasan penolakan)," ujar anggota Komisi II DPR ini menegaskan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Merujuk pandangan Fraksi PKS DPR pada 18 Januari tahun lalu, mereka memiliki pandangan untuk menolak karena konsep IKN meniadakan tidak adanya kelembagaan DPRD.

Menurut PKS, hal ini bertentangan dengan pasal 18 ayat 3 UUD 1945.

Di sisi lain, PKS juga memandang pentingnya memperhatikan hak atas masyarakat adat dalam pembangunan IKN.

Dalam pemindahan IKN, menurut PKS, harus ada jaminan berupa kesiapan infrastruktur, kesiapan wilayah, dan kesiapan instansi untuk pindah ke IKN.

"Pembangunan IKN akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan yang penting di IKN," kata Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia saat membacakan penjelasan penolakan Fraksi PKS.

Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama telah menyampaikan pandangan pihaknya menolak rancangan UU IKN.

Penolakan itu disampaikan beberapa jam sebelum rapat paripurna DPR mengesahkan RUU IKN, atau pada 18 Januari dini hari.

Baca juga: Songsong IKN Nusantara, 50 Pemuda dari 10 Provinsi Sumbang Peran via Nusantara Youth Fest

Alasan PKS Menolak IKN Nusantara

Pertama, Fraksi PKS melihat bahwa rencana pemindahan ibu kota negara mulai tahun 2024 itu tidak terdapat dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2005-2025.

"Yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025.

Hal ini dapat memberikan indikasi bahwa pemerintah tidak mengacu pada rencangan pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan sampai 2025," kata Suryadi.

Hal tersebut, menurut Fraksi PKS, dapat menyebabkan pencapaian tujuan yang tidak terarah dan tidak terkontrol sesuai UU RPJPN 2005-2025.

Kedua, Fraksi PKS khawatir memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke daerah lainnya menyebabkan terputusnya ikatan kolektif bangsa dari rantai sejarah perjuangan bangsa.

Pasalnya, keberadaan ibu kota negara tidak lepas dari sejarah perjalanan bangsa.

"Selain itu, Fraksi PKS melihat bahwa RUU IKN ini masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materiil, mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas," ujarnya.

Terkait substansi, Fraksi PKS menilai bahwa beberapa materi muatan yang terdapat di RUU IKN mengandung permasalahan konstitusionalitas.

Baca juga: Mengenalkan Balikpapan Penyangga IKN Nusantara, Suguhkan Nusantara Youth Fest 2023

Fraksi PKS, Suryadi mengatakan, melihat bahwa konsep IKN yang dirancang sebagai daerah khusus tanpa adanya penjelasan yang lebih lanjut di dalam RUU IKN, tidak sejalan dengan konsep NKRI.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 18 UUD 1945 dan konsensus nasional 4 pilar kebangsaan.

"Konsep daerah khusus tanpa penjelasan yang lebih rinci di dalam RUU IKN ini memungkinkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola oleh otorita IKN, di mana pengisian jabatan kepala otorita IKN dilakukan melalui penunjukan langsung oleh presiden," kata Suryadi.

Jokowi Sebut 93 persen Fraksi DPR dukung IKN

Presiden Jokowi pada 2 November 2023, mengatakan bahwa pembangunan IKN sudah didukung oleh UU yang mendapat persetujuan 93 persen fraksi di DPR.

Dengan demikian, menurutnya, tak perlu lagi ada pertanyaan soal bagaimana komitmen kelanjutan pembangunan IKN.

"IKN ini ada Undang-Undangnya. Undang-Undang itu didukung oleh 93 persen fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Apalagi yang mau ditanyakan? 93 persen lho ya," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai groundbreaking PLTS IKN di Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (2/11/2023).

Presiden menyebutkan bahwa yang paling penting pemerintah saat ini sudah mempersiapkan bangunan fisik, seperti kantor kementerian, istana presiden, dan istana wakil presiden.

Selain itu, mempersiapkan listrik, air, dan infrastruktur dasar lainnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved