Berita Nasional Terkini

Update Kasus Syahrul Yasin Limpo, SYL Dirawat di RSPAD, KPK Cegah Tiga Pengacaranya ke Luar Negeri

Update kasus Syahrul Yasin Limpo. KPK cegah tiga pengacara SYL Febri Diansyah, Rasamala dan Donal Fariz ke luar negeri. Sementara SYL dirawat di RSPAD

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Rahel
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Update kasus Syahrul Yasin Limpo. KPK cegah tiga pengacara SYL Febri Diansyah, Rasamala dan Donal Fariz ke luar negeri. Sementara SYL dirawat di RSPAD 

TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus Syahrul Yasin Limpo, kini tiga pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan), yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

KPK mencegah tiga pengacara SYL ini bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sementara itu saat ini Syahrul Yasin Limpo dirawat di RSPAD. 

Simak kabar terkini Syahrul Yasin Limpo dan update kasus yang membelitnya di KPK

Menurut KPK, pengajuan pencegahan 3 pengacara SYL ini ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan perkara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan diajukan terkait penyidikan perkara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Profil Amran Sulaiman yang Bakal Dilantik Jokowi sebagai Mentan Hari Ini Gantikan SYL, Daftar Harta

Baca juga: Soal Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumdin SYL, Kepala PPATK: Sudah Dicek, Terindikasi Palsu

Baca juga: Siapa Abdul Karim Daeng Tompo? Namanya Tertera di Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumdin SYL

Rabu (8/11/2023) Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, “KPK kembali mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang.” 

Namun, Ali Fikri tidak menyebut identitas para pihak yang dicegah.

Ia hanya mengatakan ketiga orang yang dicegah itu merupakan advokat.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dua sumber Kompas.com di KPK membenarkan ketiga pengacara yang dicegah itu adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.

Ketiganya merupakan pengacara dari kantor Visi Law Office.

Menurut Ali, KPK telah mengirimkan surat permohonan cegah itu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pencegahan yang berlaku selama 6 bulan ini bisa diperpanjang atas keutuhan penyidikan.

“Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” tutur Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, pencegahan diajukan agar para pihak tersebut berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik.

Tujuannya, agar penanganan perkara dugaan korupsi SYL bisa berjalan lancar.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved