Berita Nasional Terkini
Babak Baru Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Tiga Orang Saksi Diperiksa Polisi Hari Ini
Tiga orang saksi kasus dugaan pemerasan terhadap SYL diperiksa polisi hari ini, ada ajudan pejabat eselon I Kementan.
TRIBUNKALTIM.CO - Tiga orang saksi kasus dugaan pemerasan terhadap SYL diperiksa polisi hari ini, ada ajudan pejabat eselon I Kementan.
Kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terus bergulir.
Teranyar, tiga orang saksi dijadwalkan diperiksa Polda Metro Jaya pada Senin (23/10/2023) hari ini.
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
"Rencana ada 3 orang saksi yang akan diperiksa (Senin hari ini)," ujarnya.
Baca juga: Besok Ketua KPK Firli Bahuri Dipanggil Polisi Terkait Kasus Pemerasan SYL, Bakal Ada Tersangka?
Baca juga: Soal Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumdin SYL, Kepala PPATK: Sudah Dicek, Terindikasi Palsu
Baca juga: Siapa Abdul Karim Daeng Tompo? Namanya Tertera di Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumdin SYL
Satu di antara dari tiga orang saksi tersebut, lanjutnya, adalah ajudan pejabat eselon I di Kementerian Pertanian.
"Betul (ajudan pejabat eselon I di Kementerian Pertanian)," kata Ade Safri.
Namun, ia tidak menjelaskan identitas ajudan pejabat tersebut.
Begitu pula dua orang saksi lainnya yang akan dimintai keterangannya hari ini.
Ade Safri hanya mengatakan, pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Belum bisa kami ungkap," ucap mantan Kapolres Kota Solo itu.
Baca juga: Disebut Terima Aliran Uang Miliaran Rupiah dari SYL, Nasdem Pertimbangkan Somasi Wakil Ketua KPK
Tak Ada Keistimewaan bagi Firli Bahuri
Kombes Ade Safri memastikan tidak memberi keistimewaan kepada Ketua KPK Firli Bahuri saat jalani pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan pada SYL.
Diketahui, Firli merupakan seorang purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat terakhirnya adalah Komisaris Jenderal (Komjen).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada Firli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.