Berita Kukar Terkini
2 Pria di Samboja Kukar Ditangkap Polisi, Diduga Timbun Pertalite untuk ke Sejumlah Pengecer
Kedua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Karya Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara, ini mengantre untuk membeli BBM jenis pertalite
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO - Dua pria berinisial RD (47) dan JM (37) ditangkap oleh tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Hal tersebut karena diduga mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di salah satu SPBU di Jalan Soekarno-Hatta KM 28, Kelurahan Karya Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Selasa (7/11/2023).
Kedua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Karya Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara, ini mengantre untuk membeli BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut.
Setelah selesai mengantri dan membeli BBM, mereka memindahkan BBM dari tangki pengisian BBM ke dalam jerigen yang berada di dalam mobil dengan menggunakan selang dan mesin pompa elektrik yang telah terhubung dari tangki penyimpanan BBM ke dalam jerigen.
Baca juga: Kanwil V KPPU Belum Lakukan Kajian Detail Soal Kelangkaan Pertalite
Aksi pencurian BBM ini dilakukan berkali-kali oleh kedua pelaku. Mereka menggunakan dua mobil, yaitu:
- Daihatsu Sigra berwarna silver dengan nomor polisi KT 1127 ZT;
- dan Toyota Avanza berwarna merah maroon dengan nomor polisi KT 1526 UY.
Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim yang sedang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, mencurigai adanya jerigen penyimpanan BBM di dalam mobil yang digunakan oleh kedua pelaku.
Tim kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan supir dan kendaraan tersebut ke Mako Polda Kaltim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver dengan nomor polisi KT 1127 ZT beserta kunci kendaraan, 6 jerigen berisi BBM jenis Pertalite masing-masing jerigen berisi kurang lebih 30 liter dengan total sekitar 180 liter, dan 1 lembar surat tanda nomor kendaraan dengan nomor polisi KT 1127 ZT.
Baca juga: BBM Jenis Pertalite Tetap Tersedia, Pertamina Pastikan Distribusi ke SPBU Berjalan Seperti Biasa
Wadireskrimsus Polda Kaltim, AKBP Rakei Yunardhani, menerangkan bahwa mereka sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Dimana mereka mendistribusikan BBM tersebut ke sejumlah pengecer yang berada di Samboja, Kutai Kartanegara dengan mengambil keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter.
"Menurut pengakuan tersangka, dalam sehari mereka bisa membeli hingga 200 liter," ucap Rakei.

Sementara itu, Kasubid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, menambahkan bahwa kedua pelaku telah melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Kedua tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," ujar AKBP Wijana.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.