Rabu, 15 April 2026

Berita Pemkab Paser

Buka FKP DPMPTSP, Sekda Paser Tekankan Warga Diikutsertakan Proses Penentu Arah Kebijakan

Bupati Paser Fahmi Fadli melalui Sekda Paser Katsul Wijaya menyampaikan, forum konsultasi publik yang dilaksanakan saat ini merupakan amanat

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser saat foto bersama dengan berbagai pihak, usai membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser di Hotel Kryad Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (9/11/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) standar pelayanan perizinan dan non perizinan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya mewakili Bupati Paser Fahmi Fadli, yang diikuti OPD, BUMD, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha, yang berlangsung di Hotel Kryad Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim, Kamis (9/11/2023).

Bupati Paser Fahmi Fadli melalui Sekda Paser, Katsul Wijaya menyampaikan, forum konsultasi publik yang dilaksanakan saat ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.

Isi dari amanat itu, penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga: Plh Sekda Paser Ajak Semua Lapisan Masyarakat Maknai Kesaktian Pancasila

"Sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel," terang Katsul.

Peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik, diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik, yang dimulai sejak penyusunan sampai dengan evaluasi kebijakan.

"Guna melibatkan partisipasi masyarakat, perlu adanya koordinasi antara pemerintah selaku penyelenggara pelayanan dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam forum konsultasi publik," sambungnya.

Dijelaskan, dalam pelaksanaan forum konsultasi publik harus dilakukan dengan komunikasi dua arah.

Masyarakat dan stakeholder dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan.

"Karena masyarakat merupakan mitra kerja pemerintah dalam setiap tahapan proses penyelenggaraan pelayanan publik mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pada tahap evaluasi," ulasnya.

Dalam artian, sambung Katsul masyarakat tidak lagi dijadikan hanya sebagai objek layanan atau pengguna, melainkan diikut sertakan dalam proses penentuan arah dan kebijakan penyelengaraan pelayanan.

Keberadaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, bertujuan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif yang berarti konsep penyelenggaraan pelayanan publik merupakan produk dari kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat.

"Pelaksanaan pelayanan publik diharapkan dapat memberikan jawaban terhadap permasalahan pelayanan publik, sehingga diharapkan dapat berjalan secara efektif dan efisien," imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan, forum konsultasi publik dalam rangka penyampaian standar pelayanan perizinan memiliki prinsip-prinsip dasar diantaranya sederhana.

Sederhana dalam artian, penyelenggaraan FKP mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas, dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat maupun penyelenggara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved