Berita Mahulu Terkini

Ini Alasan Pemkab Mahulu Sebut Sewa Mobil untuk Kendaraan Dinas Lebih Hemat

Mobil menjadi salah satu sarana vital dalam menjalankan aktivitas perjalanan dinas

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
Mobil operasional OPD Mahakam Ulu. TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Mobil menjadi salah satu sarana vital dalam menjalankan aktivitas perjalanan dinas.

Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 1 menjelaskan, bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah yang selanjutnya disebut pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian/Lembaga/perangkat daerah yang dibiayai APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Pengadaan kendaraan dinas sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan akan kendaraan dinas dalam pelaksanaan tugas pokok instansi di lingkungan pemerintahan.

Pengadaan kendaraan dinas ini merupakan pengadaan aset tetap pemerintah yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca juga: Kepala BPKAD Mahulu Sebut Penyediaan Sistem Sewa Kendaraan Dinas Atas Instruksi KPK

Baca juga: Pemkab Mahulu Kerja Sama dengan ITK, Khusus Sektor Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan

Dana tersebut salah satu sumbernya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.

Mempertimbangkan hal ini, pemerintah daerah Mahakam Ulu sepakat untuk memenuhi kebutuhan kendaraan operasional dengan menggunakan sistem sewa kendaraan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yohanes Andy Abeh mengatakan dengan menerapkan sistem ini mampu meminimalisir pengeluaran biaya penyediaan kendaraan.

"Paling tidak pemerintah tidak mengeluarkan biaya pemeliharaan, dan juga kan otomatis unit yang ada itu tidak boleh dirubah bentuk, jadi dipakai seadanya sesuai dengan kondisi yang ada," jelasnya, Kamis (9/11/2023).

Hal ini lebih menguntungkan dalam hal pemeliharaan, karena tidak perlu memikirkan biaya perbaikan jika sewaktu-waktu terjadi kerusakan.

"Karena kalau sewa biaya pemeliharaannya pemerintah tidak menyediakan, karena kalau rusak berat dan dalam waktu yang lama itu akan disediakan juga oleh penyedianya nanti unit pengganti," katanya saat dikonfirmasi melalui telfon.

Penyediaan kendaraan operasional memang dinilai penting, pasalnya hal ini akan sangat membantu dalam menjalankan tugas.

"Pemerintah perlu memberikan sarana yang memadai kepada beberapa pejabat yang memang intensitas kinerjanya cukup tinggi di dalam pendampingan kepada kepala daerah atau beberapa kepala OPD yang memang intensitas kegiatan juga cukup banyak apalagi banyak juga kegiatan-kegiatan yang sifatnya di luar," tegasnya.

Tentu dengan tetap memperhatikan beberapa syarat bagi penyedia jasa sewa mobil, salah satunya menyediakan unit yang baru.

"Dalam persyaratan sewa mobil dinas ini, kita mewajibkan penyedia menyediakan unit yang baru, kita nggak mau yang bekas," imbuhnya.

Baca juga: Wabup Mahulu Hadiri Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Aparatur Kampung, ADK Harus Tepat Sasaran

Selain itu, keuntungan lain dari instansi pemerintah menyewa mobil operasional yaitu :

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved