Berita Mahulu Terkini

Kepala BPKAD Mahulu Sebut Penyediaan Sistem Sewa Kendaraan Dinas Atas Instruksi KPK

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menerapkan sistem sewa untuk fasilitas kendaraan operasional

|
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
Mobil operasional OPD Mahakam Ulu. TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menerapkan sistem sewa untuk fasilitas kendaraan operasional.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yohanes Andy Abeh mengatakan, hal ini diterapkan oleh pemerintah daerah Mahulu karena adanya saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hanya sesuai dengan arahan KPK sewaktu datang ke Mahulu itu disarankan untuk pengadaan unit melalui sewa," tuturnya pada reporter Tribun Kaltim.

Selain itu, dengan adanya sistem sewa mampu membantu pemerintah dalam menekan pengeluaran berlebih dalam hal penyediaan kendaraan ini.

"Itulah yang kita tindak lanjuti sebetulnya karena dengan melalui sewa pemerintah tidak banyak dibebankan dengan biaya operasional karena biaya maintenancenya ditanggung oleh penyedia kendaraan," jelasnya.

Baca juga: Kabar Terkini Kondisi Perkantoran di Mahakam Ulu, Instalasi Listrik Selesai, Tinggal Menunggu PLN

Baca juga: Wabup Mahakam Ulu Yohanes Avun Ingatkan Warga Optimalkan Layanan Posyandu

Mahulu juga tidak memungkinkan untuk menggunakan standar aturan Permendagri terkait CC kendaraan.

"Karena kalau untuk Mahulu ini tidak memungkinkan jika mengikuti standar Permendagri terkait CC kendaraan untuk jabatan khususnya eselon jadi kita pakai mobil operasional," katanya, Kamis (9/11/2023).

Dimana, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, di mana standar kendaraan dinas berupa satu unit Jeep berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

Kepala BPKAD Mahulu ini menjelaskan, mengenai perencanaan sistem sewa kendaraan untuk kendaraan operasional telah direncanakan sebelumnya.

Mengingat beberapa alasan, termasuk ketersediaan kendaraan yang tidak memungkinkan lagi untuk digunakan.

"Karena untuk saat ini sudah banyak juga kendaraan dinas yang rusak berat, nggak bisa dipakai. Terus ada juga unit-unit yang sudah dilelang, sehingga itu kan perlu adanya pengganti-pengganti," ujar kepala BPKAD Mahulu ini.

Baca juga: Bupati Berencana Datangkan 50 Unit Ekscavator Mini, Maksimalkan Produksi Pertanian di Mahakam Ulu

Ia mengatakan sampai saat ini tidak semua pejabat memiliki kendaraan dinas sehingga harus dilengkapi.

Meski begitu, tidak dapat dilakukan sekaligus karena ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, untuk penyedia jasa sewa harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Salah satunya penyedia harus memiliki unit yang baru dan bukan unit bekas. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved