Berita Paser Terkini

Kelanjutan Pembangunan Bandara di Paser Bakal Gunakan Skema KPBU

Pembangunan bandara di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dinilai layak untuk dilanjutkan.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab Paser
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser Adi Maulana, saat menyampaikan laporan akhir penyusunan dokumen studi pendahuluan kelanjutan pembangunan bandar udara (bandara) di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser oleh PT Surveyor Indonesia, kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 8 November 2023 di Jakarta. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pembangunan bandara di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dinilai layak untuk dilanjutkan.

Hal ini sebagaimana hasil seminar laporan akhir penyusunan dokumen studi pendahuluan yang dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia.

Hasil kajian yang dilakukan menyimpulkan bahwa pembangunan bandar udara tersebut layak dilanjutkan, yang nantinya dapat diwujudkan dengan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Kamis (9/11/2023).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, Adi Maulana mengatakan skema KPBU merupakan pembiayaan kreatif dalam melanjutkan pembangunan bandara di Paser, Kalimantan Timur.

Baca juga: Kelanjutan Pembangunan Bandara di Paser Kini Masuk Tahapan Penyusunan Studi Pendahuluan

"Skema ini diharapkan mampu memberi ruang bagi pemerintah dalam hal pengalokasian resiko kepada pihak lain (swasta), yang lebih mampu dari segi pengelolaan, biaya, dan pengalaman," terang Adi.

Skema KPBU dinilai tepat untuk melanjutkan pembangunan bandara, dikarenakan jika menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser tidak tersedia dengan besarnya pembiayaan pembangunan bandara.

Pemkab Paser melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappedalitbang) Paser, tengah melengkapi dokumen penelitian yang diperlukan sebagai prasyarat pelaksanaan pembangunan bandara.

"Seperti dokumen peninjauan kembali rencana induk pengembangan bandar udara dan dokumen peninjauan lain yang diperlukan," jelasnya.

Hal tersebut bertujuan untuk membujuk pihak swasta sebagai calon investor, untuk berpartisipasi dalam pembangunan bandara sebagai bagian dari program KPS.

Karena ini merupakan program KPBU, diharapkan seluruh dana pembangunan fisik bandara tersebut berasal dari pihak swasta.

"Oleh karena itu, untuk meyakinkan pihak swasta maka dokumen yang diperlukan harus lengkap," tandasnya.

Persiapan Kajian DED

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasar, Inayatullah mengaku proses yang dilakukan sejauh ini sesuai dengan instruksi Kementerian Perhubungan.

Setiap tahapan diawali dengan penyiapan dokumen kajian teknis terkini, yaitu persiapan kajian pendahuluan dan peninjauan detail engineering design (DED).

"Prosesnya sudah sampai pada tahap penyiapan kajian pendahuluan dan diputuskan review DED dan sistem pembiayaannya," bebernya.

Baca juga: Warga 4 Kelurahan Terdampak Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara Tuntut Ganti Rugi Tanam Tumbuh

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved