Ibu Kota Negara

Warga 4 Kelurahan Terdampak Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara Tuntut Ganti Rugi Tanam Tumbuh

Warga 4 Kelurahan Terdampak Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara Tuntut Ganti Rugi Tanam Tumbuh

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi meninjau lokasi bakal dermaga dan bandara VVIP, Jumat (20/1/2023).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Warga 4 Kelurahan Terdampak Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara Tuntut Ganti Rugi Tanam Tumbuh.

Meskipun sejumlah kawasan tersebut merupakan kewenangan Badan Bank Tanah, namun selama ini masyarakat 4 kelurahan itu yang mengelola termasuk tanam tumbuh.

Harapan masyarakat itu disambut baik pemerintah daerah setempat. 

Baca juga: Progres Pembangunan Bandara VVIP di IKN Nusantara, Ditarget Tuntas 17 Agustus 2024

Ilustrasi pembangunan tol akses IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Luas lahan lokasi bandara VVIP IKN Nusantara, Kalimantan Timur mencapai 200 hektare yang mencakup 3 kelurahan, bekas HGU PT PTKA.
Ilustrasi pembangunan tol akses IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Luas lahan lokasi bandara VVIP IKN Nusantara, Kalimantan Timur mencapai 200 hektare yang mencakup 3 kelurahan, bekas HGU PT PTKA. (Dok Kementerian PUPR)

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) berupaya agar masyarakat yang terdampak pembangunan bandara VVIP mendapatkan ganti rugi yang sesuai.

Setidaknya, masyarakat di empat Kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, akan terkena dampak pembangunan, yakni: 

- Kelurahan Gersik

- Kelurahan Jenebora

- Kelurahan Pantai Lango

- Kelurahan Maridan

Semua daerah ini terdampak pembangunan bandara VVIP penunjang transportasi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Asisten I Pemkab Penajam Paser Utara, Sodikin mengatakan bahwa pada dasarnya ribuan hektar lahan tersebut, merupakan hak Badan Bank Tanah.

Baca juga: Luas Total Terminal Bandara VVIP IKN Nusantara 7 Ribu Meter Persegi dan Runway 3 Km

Namun, masyarakat selama ini mengelola lahan tersebut, disertai dengan berbagai macam tanam tumbuhnya.

"Kita akan diskusikan ini ke pemerintah pusat, bagaimana nanti haknya masyarakat, apalagi terkait dengan tanam tumbuhnya," ungkapnya pada Kamis (10/8/2023).

Dari beberapa pembahasan kata Sodikin, yang akan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat, yakni pemrakarsa.

Dalam hal ini pemerintah pusat, baik Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, pun oleh pihak terkait lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved