Ibu Kota Negara
Warga 4 Kelurahan Terdampak Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara Tuntut Ganti Rugi Tanam Tumbuh
Warga 4 Kelurahan Terdampak Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara Tuntut Ganti Rugi Tanam Tumbuh
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Warga 4 Kelurahan Terdampak Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara Tuntut Ganti Rugi Tanam Tumbuh.
Meskipun sejumlah kawasan tersebut merupakan kewenangan Badan Bank Tanah, namun selama ini masyarakat 4 kelurahan itu yang mengelola termasuk tanam tumbuh.
Harapan masyarakat itu disambut baik pemerintah daerah setempat.
Baca juga: Progres Pembangunan Bandara VVIP di IKN Nusantara, Ditarget Tuntas 17 Agustus 2024

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) berupaya agar masyarakat yang terdampak pembangunan bandara VVIP mendapatkan ganti rugi yang sesuai.
Setidaknya, masyarakat di empat Kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, akan terkena dampak pembangunan, yakni:
- Kelurahan Pantai Lango
Semua daerah ini terdampak pembangunan bandara VVIP penunjang transportasi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Asisten I Pemkab Penajam Paser Utara, Sodikin mengatakan bahwa pada dasarnya ribuan hektar lahan tersebut, merupakan hak Badan Bank Tanah.
Baca juga: Luas Total Terminal Bandara VVIP IKN Nusantara 7 Ribu Meter Persegi dan Runway 3 Km
Namun, masyarakat selama ini mengelola lahan tersebut, disertai dengan berbagai macam tanam tumbuhnya.
"Kita akan diskusikan ini ke pemerintah pusat, bagaimana nanti haknya masyarakat, apalagi terkait dengan tanam tumbuhnya," ungkapnya pada Kamis (10/8/2023).
Dari beberapa pembahasan kata Sodikin, yang akan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat, yakni pemrakarsa.
Dalam hal ini pemerintah pusat, baik Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, pun oleh pihak terkait lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.