Tribun Kaltim Hari Ini
Kawasan Ekonomi di Lahan Eks Puskib Mangkrak, Pemprov Segera Panggil Perusda MBS
Kawasan Ekonomi di Lahan Eks Puskib Mangkrak, Pemprov Segera Panggil Perusda MBS
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih menunggu review hukum terkait lahan eks Pusat Kegiatan Islamiah Balikpapan (Puskib) di Kecamatan Balikpapan Tengah, yang sejak 2013 dialihfungsikan menjadi kawasan ekonomi.
Tercatat aset milik Pemprov Kaltim seluas 4,9 hektare tersebut dikosongkan guna dibangun supermall dan apartemen, melalui kerja sama bisnis Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) dengan PT Sinar Balikpapan Development (SBD), anak usaha Lippo Group, dengan nilai investasi sekitar Rp1,5 triliun.
Sepuluh tahun berlalu, tak ada kepastian peruntukkan lahan eks puskib tersebut.
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS), Aji Muhammad Abidharta Wardhana Hakim saat ditemui, enggan mendahului keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik terkait peruntukkan lahan tersebut.
Baca juga: Kelola Jasa Pandu Kapal di Kolong Jembatan Mahakam dan Mahulu DPRD Kaltim Dukung PT MBS dan Pelindo
Abi –demikian ia disapa– mengakui, kegiatan konstruksi yang sempat berlangsung selama tiga tahun atau hingga 2016 tidak berlanjut karena mitra kerja samanya berstatus wanprestasi.
Sejatinya, mitra MBS tersebut harus menyelesaikan pembangunan sesuai kontrak selama tiga tahun.
Namun tidak bisa memenuhi hal tersebut sehingga ada penambahan waktu hingga 10 tahun ke depan, tetapi tak juga dapat
terbangun sehingga menjadi mangkrak.
Namun demikian, pihak MBS tetap menunggu keputusan Pj Gubernur terkait kelanjutan lahan eks Puskib di Balikpapan. Terkait audit konstruksi, juga dijelaskan bahwa telah ada dan dokumen atau data keseluruhan yang berkaitan telah diserahkan kepada Pj Gubernur.
"Keputusan tetap di Pak Gubernur. Kami sampaikan fakta, kesimpulan dan saran, apabila Pak Gubernur arahkan untuk untuk bisnis kita lanjut, atau jadikan RTH (Ruang Terbuka Hijau) tidak apa-apa. Saya tidak ingin mendahului menyampaikan hal tersebut," ujar Abi.
Diketahui pada Rabu (11/10/2023) lalu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik meninjau kawasan tersebut.
Pemprov Kaltim tidak menegaskan akan mengubahnya menjadi RTH, tetapi sedang menunggu review hukum.
Pj Gubernur Akmal Malik ditemui Kamis (9/11/2023), menyebut bahwa aset Pemprov Kaltim tersebut termasuk dalam pendataan ulang aset untuk nantinya dioptimalkan baik yang dikerjasamakan oleh BUMD atau aset lain yang penggunaannya belum optimal.
Sedikit pun tak menyinggung soal rencana akan dialihfungsikan menjadi RTH.
"Menurut kami penting, karena otonomi daerah itu harus mengelola sumber daya yang dimiliki untuk kesejahteraan rakyat. Kan sayang sekali aset tidak dioptimalkan," ujar Akmal Malik.
"Terkait aset Puskib, sekarang sudah kami lakukan konsolidasi dan me-review hukumnya, nanti kami akan panggil MBS," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231111_HL-Tribun-Kaltim-11-November-2023.jpg)