Bantu Kesejahteraan Mustahik, Baznas Berau Jalin Kolaborasi Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Bantu kesejahteraan mustahik, Baznas Berau jalin kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Renata Andini Pengesti
Pemberian bantuan kepada mustahik dan santunan kepada ahli waris oleh Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan Berau. 

Jika mustahik meninggal dalam kecelakaan kerja, maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp 80 juta dan beasiswa sebesar Rp 174 juta untuk dua anak hingga perguruan tinggi.

"Maka dari itu, hal ini memang sangat penting bagi pra mustahik, sebagai perlindungan pekerjaannya,” tutupnya.

Baca juga: Ruang Baca Terbuka Bakal Hadir di Berau untuk Tingkatkan Literasi

Salah satu ahli waris, Ayu mengucapkan terima kasih kepada Basnaz dan BPJS Ketenagakerjaan yang membantu pengobatan suaminya selama beberapa tahun belakangan ini, juga santunan kematian yang diberikan. 

“Saya mengucapkan banyak terima kasih, selama menjadi mustahik mendapatkan bantuan untum meringankan beban,” ungkapnya.

Ayu menjelaskan, almarhum suaminya sudah menderita penyakit saraf kejepit selama tiga tahun.

"Tidak hanya ditangani di Berau, tapi kami juga selalu didampingi untuk rujukan ke Tarakan,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved