Bantu Kesejahteraan Mustahik, Baznas Berau Jalin Kolaborasi Bersama BPJS Ketenagakerjaan
Bantu kesejahteraan mustahik, Baznas Berau jalin kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
Jika mustahik meninggal dalam kecelakaan kerja, maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp 80 juta dan beasiswa sebesar Rp 174 juta untuk dua anak hingga perguruan tinggi.
"Maka dari itu, hal ini memang sangat penting bagi pra mustahik, sebagai perlindungan pekerjaannya,” tutupnya.
Baca juga: Ruang Baca Terbuka Bakal Hadir di Berau untuk Tingkatkan Literasi
Salah satu ahli waris, Ayu mengucapkan terima kasih kepada Basnaz dan BPJS Ketenagakerjaan yang membantu pengobatan suaminya selama beberapa tahun belakangan ini, juga santunan kematian yang diberikan.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih, selama menjadi mustahik mendapatkan bantuan untum meringankan beban,” ungkapnya.
Ayu menjelaskan, almarhum suaminya sudah menderita penyakit saraf kejepit selama tiga tahun.
"Tidak hanya ditangani di Berau, tapi kami juga selalu didampingi untuk rujukan ke Tarakan,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.