Berita Balikpapan Terkini

DPRD Kaltim Soroti Aset Mangkrak Puskib Balikpapan, Bangun Supermall tak Tepat

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane mengungkapkan, aset yang ingin dibangun supermall dan apartemen.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Lahan seluas 4,9 hektare milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Balikpapan Tengah. Lahan ini dulunya merupakan lokasi Pusat Kegiatan Islamiyah Balikpapan (Puskib). 

TRIBUNKALTIM.CO - Aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berupa lahan bekas Pusat Kegiatan Islamiyah Balikpapan (Puskib) dinilai bisa dimanfaatkan fasilitas lain.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane mengungkapkan, aset yang ingin dibangun supermall dan apartemen, melalui kerja sama bisnis Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) bersama pihak ketiga nyatanya belum terealisasi.

Lahan seluas 4,9 hektare tersebut nyatanya kosong. Padahal, peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan supermall telah dilakukan oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek pada tahun 2013.

Namun hingga kini, tak jelas lahan puskib akan dibangun apa.

Baca juga: Pembuatan Training Center PSSI di IKN Nusantara Bergulir, Simak Rencana Fasilitasnya

"Kita lihat PT MBS secara verbal akan memutuskan. Setelah tahun lalu tidak jadi. Kita juga butuh kejelasan. Lanjut tidak, stop tidak, akhirnya hanya mangkrak begitu saja," kata Mimi, Sabtu (11/11/2023).

Diketahui pada Rabu 11 November lalu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik meninjau kawasan tersebut.

Pemprov Kaltim sendiri belum tegas bakal mengubahnya menjadi RTH, atau tetap melanjutkan rencana awal MBS.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyebut aset Pemprov Kaltim tersebut termasuk dalam pendataan ulang aset untuk nantinya di optimalkan baik yang dikerjasamakan oleh BUMD atau aset lain yang penggunaannya belum optimal.

"Namun kemarin saya lihat, Pj Gubernur Akmal Malik juga meninjau langsung Puskib tersebut. Semoga ada keputusan terkait pemanfaatan lahan Puskib itu," tegasnya.

Baca juga: Intip Fasilitas di Rumah Susun ASN di IKN Nusantara, Bikin Nyaman, Siap Huni Pertengahan 2024

Mimi mengusulkan, agar Pemprov Kaltim menghibahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kota Balikpapan.

Menurutnya, rencana pembangunan supermall tidak tepat. Belum lagi, ada beberapa rumah warga sekitar yang sempat terkena dampak saat pertama kali pembongkaran bangunan Puskib.

DPRD Balikpapan mendukung inisiasi pemerintah kota atas pemanfaatan lahan eks Pusat Kegiatan Islamiah Balikpapan atau Puskib. Rencananya, Puskib akan dimanfaatkan untuk taman kota ramah anak.
DPRD Balikpapan mendukung inisiasi pemerintah kota atas pemanfaatan lahan eks Pusat Kegiatan Islamiah Balikpapan atau Puskib. Rencananya, Puskib akan dimanfaatkan untuk taman kota ramah anak. (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)

"Kita minta itu bisa diserahkan ke Balikpapan untuk menjadi kawasan pendidikan terpadu. Lahan sangat luas dan strategis, apalagi di Balikpapan Tengah khususnya tidak punya SMA," menurut Mimi.

Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga menyampaikan, kawasan sekitar eks lahan puskib juga bisa dimanfaatkan membangun fasilitas lain, seperti kantor polsek dan koramil.

Baca juga: Cuaca Balikpapan Hari Ini, Kabut Sambut Pagi Gala Puncak, Malam akan Turun Hujan Ringan

Pasalnya, selama ini fasilitas tersebut masih menumpang di kecamatan lain.

Lokasi bekas Puskib memang tidak ada pergerakan dan menjadi kawasan tak berpenghuni.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved