Berita Berau Terkini
Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Sekkab Berau Ingatkan ASN soal Pose Terlarang
Jaga netralitas jelang Pemilu 2024, Sekkab Berau Muhammad Said ingatkan ASN soal pose terlarang.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk menjaga netralitasnya selama tahun politik pada 2024 mendatang.
Salah satu cara menjaga netralitas, dijelaskan Muhammad Said, dengan menjaga pose saat berfoto atau membuat video.
Pasalnya, beberapa pose yang dilakukan bisa berafiliasi kepada salah satu peserta pemilihan umum.
Misalnya, simbol nomor urut atau pose yang merujuk pada program kerja salah satu peserta Pemilu 2024.
"Terutama foto dengan para caleg atau kontestan pemilihan legislatif di sini nanti,” tegasnya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (12/11/2023).
Baca juga: Ruang Baca Terbuka Bakal Hadir di Berau untuk Tingkatkan Literasi
Baca juga: Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Bupati Berau Ajak Masyarakat Wujudkan Pemerataan Pembangunan
Baca juga: Warga Bisa Cetak Ulang KTP dan Konsultasi Kependudukan di Stan Disdukcapil pada Berau Expo 2023
Untuk itu, Muhammad Said akan meminta Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau untuk segera membuat imbauan kepada para ASN.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau mengaku sudah cukup proaktif menyampaikan larangan tersebut.
"Jadi memang kalau sampai saat ini, kita akan sampaikan ke BKPSDM untuk buat imbauan,” jelas Muhammad Said.
Muhammad Said juga menyinggung soal sosialisasi yang banyak berseliweran di media sosial.
Dengan adanya hal itu, maka akan memudahkan ASN yang mana hampir seluruhnya menggunakan telepon genggam.
“Apalagi marak juga di media sosial, kalau mereka biasa dengan teknologi tentunya,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Berau Minta OPD Maksimalkan Serapan Anggaran, Sri Juniarsih: Jangan Ada Dana Terbuang Sia-sia
Terkait jenis hukuman bagi ASN yang tidak dapat menjaga netralitasnya, dijelaskan Muhammad Said, ada tiga macam.
Hukuman itu mulai dari hukuman ringan, hukuman sedang hingga hukuman berat.
Penentuan hukuman yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Ada mekanisme yang harus dilalui sebelum menjatuhkan hukuman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.