Berita Paser Terkini

Tak Cukup Dana di APBD Paser untuk Membangun Bandara, Berikut Skema Pembiayaan yang Dinilai Tepat

Tak Cukup Dana di APBD Paser untuk Membangun Bandara, Berikut Skema Pembiayaan yang Dinilai Tepat

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Bupati Paser Fahmi Fadli beserta pejabat terkait meninjau lokasi bandara Paser, sebelum tim dari Kementerian Perhubungan meninjau langsung ke lokasi guna tindak lanjut rencana pembangunan bandara Paser, di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASERKabupaten Paser di Kalimantan Timur sudah saatnya memiliki bandara untuk memobilisasi manusia, barang dan jasa dari dan ke daerah lain, termasuk IKN Nusantara.

Maka pembangunan bandara yang saat ini sedang dirancang dinilai layak untuk dilanjutkan.

Namun bagaimana dengan pembiayaan?

Baca juga: Kelanjutan Pembangunan Bandara Paser Masih dalam Tahap Dokumen Review dan Studi Pendahuluan

Tidak mungkin menggunakan biaya dari APBD, terutama Dana Bagi Hasil (DBH).

Pasalnya dana APBD Paser tidak tersedia dalam jumlah besar untuk membiayai pembangunan bandara itu.

Maka skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU dinilai tepat untuk membiayai pembangunan bandara di kabupaten terselatan provinsi Kalimantan Timur ini.

 Pemkab Paser melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappedalitbang Paser, tengah melengkapi dokumen penelitian yang diperlukan sebagai prasyarat pelaksanaan pembangunan bandara.

"Seperti dokumen peninjauan kembali rencana induk pengembangan bandar udara dan dokumen peninjauan lain yang diperlukan," jelasnya.

Baca juga: Hasil Peninjauan Kemenhub, Bandara Paser Masuk Kategori Bandar Udara Pengumpan Klasifikasi 3C

Hal tersebut bertujuan untuk membujuk pihak swasta sebagai calon investor, untuk berpartisipasi dalam pembangunan bandara sebagai bagian dari program KPS.

Karena ini merupakan program KPBU, diharapkan seluruh dana pembangunan fisik bandara tersebut berasal dari pihak swasta.

"Oleh karena itu, untuk meyakinkan pihak swasta maka dokumen yang diperlukan harus lengkap," tandasnya.

Hal ini sebagaimana hasil seminar laporan akhir penyusunan dokumen studi pendahuluan yang dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia.

Hasil kajian yang dilakukan menyimpulkan bahwa pembangunan bandar udara tersebut layak dilanjutkan, yang nantinya dapat diwujudkan dengan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Kamis (9/11/2023).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, Adi Maulana mengatakan skema KPBU merupakan pembiayaan kreatif dalam melanjutkan pembangunan bandara di Paser, Kalimantan Timur.

"Skema ini diharapkan mampu memberi ruang bagi pemerintah dalam hal pengalokasian risiko kepada pihak lain (swasta), yang lebih mampu dari segi pengelolaan, biaya, dan pengalaman," terang Adi.

Baca juga: Tindak Lanjut Pembangunan Bandara Paser, Kemenhub RI Sebut Kabupaten Paser Miliki Potensi Bisnis

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved