Pemilu 2024
141 Kades dan Lurah di Kutai Timur Deklarasi Netralitas pada Pemilu 2024
Sebanyak 139 kepala desa dan 2 lurah di Kabupaten Kutai Timur melakukan deklarasi netralitas Pemilu 2024.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sebanyak 139 kepala desa dan 2 lurah di Kabupaten Kutai Timur melakukan Deklarasi Netralitas Pemilu 2024.
Deklarasi tersebut dibacakan oleh Kepala Desa Bumi Sejahtera, Kecamatan Kaliorang, Kutim, Dedi Rachmat dan diikuti oleh Kepala Desa serta lurah lainnya.
"Kami Kepala Desa dan Lurah, se-Kabupaten Kutai Timur, sebagaimana terlampir menyatakan dengan sungguh -sungguh bahwa, menjaga dan menerapkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024," ungkapnya di mimbar ruangan Hotel Royal Victoria, Sangatta, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Tegaskan Netralitas ASN dan Konektivitas IKN Nusantara Jadi Tugas Awal
Selanjutnya, Kepala Desa dan Lurah juga diminta untuk menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat
serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu pada Pemilihan umum serentak tahun 2024.
Lalu, Kepala Desa dan Lurah juga diminta untuk menggunakan media sosial secara bijak dan tidak dipergunakan untuk mendukung pasangan calon peserta Pemilu tertentu,
tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita yang sifatnya bohong atau Hoax pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Tak hanya itu, Kepala Desa dan Lurah harus menolak politik uang, pemberian, permintaan dan perjanjian baik secara langsung atau tidak dalam bentuk apapun langsung yang memberi harapan dan menyimpang dari prinsip- prinsip Pemilu yang jujur dan adil bagi peserta pemilihan, serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.
Baca juga: Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Sekkab Berau Ingatkan ASN soal Pose Terlarang
"Tidak menggiring atau mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu Partai Politik peserta Pemilu maupun Pasangan Calon pada Pemilu 2024," lanjutnya.
Lurah dan Kepala Desa tidak berafiliasi dengan Partai Politik dan menolak Politik Identitas yang mengatasnamakan etnis, ras, suku dan agama yang berpotensi menimbulkan konflik dan keamanan pelaksanaan Pemilu.
"Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam Pakta Integritas ini, maka kami bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.