Pemilu 2024

141 Kades dan Lurah di Kutai Timur Deklarasi Netralitas pada Pemilu 2024

Sebanyak 139 kepala desa dan 2 lurah di Kabupaten Kutai Timur melakukan deklarasi netralitas Pemilu 2024.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Proses deklarasi netralitas Pemilu 2024 oleh 141 Kepala Desa dan Lurah di Kutai Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sebanyak 139 kepala desa dan 2 lurah di Kabupaten Kutai Timur melakukan Deklarasi Netralitas Pemilu 2024.

Deklarasi tersebut dibacakan oleh Kepala Desa Bumi Sejahtera, Kecamatan Kaliorang, Kutim, Dedi Rachmat dan diikuti oleh Kepala Desa serta lurah lainnya.

"Kami Kepala Desa dan Lurah, se-Kabupaten Kutai Timur, sebagaimana terlampir menyatakan dengan sungguh -sungguh bahwa, menjaga dan menerapkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024," ungkapnya di mimbar ruangan Hotel Royal Victoria, Sangatta, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Tegaskan Netralitas ASN dan Konektivitas IKN Nusantara Jadi Tugas Awal

Selanjutnya, Kepala Desa dan Lurah juga diminta untuk menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat

serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu pada Pemilihan umum serentak tahun 2024.

Lalu, Kepala Desa dan Lurah juga diminta untuk menggunakan media sosial secara bijak dan tidak dipergunakan untuk mendukung pasangan calon peserta Pemilu tertentu,

tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita yang sifatnya bohong atau Hoax pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Tak hanya itu, Kepala Desa dan Lurah harus menolak politik uang, pemberian, permintaan dan perjanjian baik secara langsung atau tidak dalam bentuk apapun langsung yang memberi harapan dan menyimpang dari prinsip- prinsip Pemilu yang jujur dan adil bagi peserta pemilihan, serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.

Baca juga: Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Sekkab Berau Ingatkan ASN soal Pose Terlarang

"Tidak menggiring atau mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu Partai Politik peserta Pemilu maupun Pasangan Calon pada Pemilu 2024," lanjutnya.

Lurah dan Kepala Desa tidak berafiliasi dengan Partai Politik dan menolak Politik Identitas yang mengatasnamakan etnis, ras, suku dan agama yang berpotensi menimbulkan konflik dan keamanan pelaksanaan Pemilu.

"Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam Pakta Integritas ini, maka kami bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved