CPNS 2023
Aturan Sepatu untuk Tes CPNS 2023, Simak Selengkapnya Aturan Pakaian saat Ujian SKD
Simak inilah aturan sepatu untuk tes CPNS dan baju saat ujian SKD CPNS 2023, jangan pakai ikat pinggang.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak inilah aturan sepatu untuk tes CPNS dan baju saat ujian SKD CPNS 2023, jangan pakai ikat pinggang.
Itulah tadi ulasan aturan sepatu untuk tes CPNS dan baju saat ujian SKD CPNS 2023, jangan pakai ikat pinggang.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dilaksanakan pada 9 - 18 November 2023.
Peserta yang mengikuti tes CPNS wajib memperhatikan aturan berpakaian di lokasi ujian.
Baca juga: Contoh Soal TIU, TWK, dan TKP CPNS 2023, Inilah Link Simulasi CAT BKN untuk Persiapan SKD CPNS 2023
Baca juga: Resmi! Link Simulasi CAT BKN untuk Persiapan SKD CPNS 2023
Baca juga: Try Out CPNS 2023 Gratis Materi TWK, Inilah Contoh Soal dan Kunci Jawabannya
Secara umum, berikut adalah aturan pakaian peserta SKD CPNS 2023:
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab).
d. Sepatu tertutup berwarna hitam.
e. Tidak menggunakan ikat pinggang.
Selain itu, ada sejumlah barang yang wajib dibawa oleh peserta SKD saat mengerjakan tes.
Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.
Berikut adalah barang yang harus dibawa peserta SKD CPNS seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Aturan Baju dan Sepatu Peserta Tes CPNS 2023: Pria, Wanita dan Jilbab:
1. Kartu Peserta Ujian

Kartu Peserta Ujian tersebut dapat dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.