Ibu Kota Negara

Hanya Sebagian ASN di Sepaku yang Akan Dialihkan ke Otorita IKN Nusantara

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kecamatan Sepaku, akan beralih menjadi ASN Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sekretaris OIKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya saat rapat koordinasi pengalihan aset dengan Pemkab PPU, Senin (13/11/2023). Ia menyebut ASN di Sepaku tidak seluruhnya masuk Otorita IKN. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kecamatan Sepaku, akan beralih menjadi ASN Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal itu beriringan dengan beralihnya aset-aset pemerintah daerah, menjadi milik pemerintah pusat, dalam hal ini Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Meski demikian, para ASN yang ada di sana tidak seluruhnya akan menjadi kewenangan otorita.

Demikian disampaikan Sekretaris Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya kepada TribunKaltim.Co, Senin (13/11/2023).

Ia menyebutkan bahwa tidak semua ASN dialihkan secara otomatis ke IKN karena mempertimbangkan kebutuhan daerah asal.

Baca juga: Daftar Proyek Prajogo Pangestu, Orang Terkaya di Indonesia per November 2023, Ada di IKN Nusantara

Baca juga: Progres National Training Center PSSI di IKN Nusantara, Erick Thohir Beberkan Angka Bantuan FIFA

“Ada yang misalnya tetap harus berada di PPU ada yang sudah harus pindah,” ungkapnya.

Ia juga memastikan bahwa jika ada tahapan seleksi yang akan dilakukan nantinya, bukan bertujuan untuk uji atau tes kemampuan para ASN.

Melainkan untuk penyesuaian bidang pekerjaan dan jumlah yang dibutuhkan di daerah maupun di IKN.

Sebaran pegawai kata dia tetap harus efektif, baik di daerah asal IKN maupun di IKN sendiri.

“Yang jelas pegawai negeri sipil sudah menandatangani kontrak bersedia ditempatkan dimanapun dalam lingkungan pemerintahan,” sambungnya.

Sebagai informasi, ada sekitar 600 orang ASN di Sepaku, baik Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka bekerja di instansi pemerintahan, seperti kantor camat, sekolah, puskesmas, hingga rumah sakit dan lainnya.

Berbeda dengan ASN, tenaga honorer yang ada di Sepaku tidak beralih menjadi kewenangan otorita.

Baca juga: Terjawab Kenapa Investasi Asing Belum Masuk ke IKN Nusantara, Pengakuan Korsel, Bukan Direm Jokowi?

Sebab, aturan tentang pengangkatan honorer di OIKN tetap berpatokan pada aturan yang berlaku.

“Honorer ada aturannya, jadi kita mengikuti UU ASN yang baru,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved