Berita Bontang Terkini
Kasus Ekstasi di Bontang, Polisi Dalami Keterkaitan Tersangka dengan Jaringan Luar Daerah
Pengungkapan kasus ekstasi di Bontang, Sabtu lalu, merupakan penangkapan terbesar dalam sejarah Polres Bontang selama ini.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pengungkapan kasus ekstasi di Bontang, Sabtu lalu, merupakan penangkapan terbesar dalam sejarah Polres Bontang selama ini.
Jumlah barang bukti 690 butih. Polisi mendalami keterkaitan dengan jaringan narkoba di luar daerah.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon Hernando Lumban jika dikonfersi dalam rupiah nilainya ekstasi itu mencapai Rp 500 juta.
Baca juga: 690 Butir Ekstasi Gagal Edar di Bontang, Pelaku Terancam Penjara 20 Tahun
Dari itu Rihard, mengaku pihaknya masih mendalami keterkaitan tersangka ADY (35) dengan jaringan ekstasi di luar. Pasalnya, ia menilai pasaran barang tersebut masih sangat terbatas di Bontang.
"Ini kan barang elit. Jarang ditemukan di Bontang. Itu lah yang kami dalami siapa-siapa yang terlibat," kata Richard kepada Tribunkaltim.co, saat ditemui di Mapolres Bontang, Senin (13/11/2023).
Namun, Richard bilang, penyidik kesulitan mengorek informasi dari tersangka lantaran terus berkelit. Dia tetap dengan keterangannya di awal, bahwa barang haram itu didapatkan dari seseorang yang tidak dikenalnya lewat komunikasi via telepon dengan nomor privasi.
"Dia ngakunya ditelepon seseorang. Diarahkan mengambil ekstasi itu di Jalan Dewi Sartika Bontang Kuala (8/11/2023). Setelah itu dia bawa pulang barangnya, disimpan di rumah, pengakuannya masih berputar-putar disitu. Dan kami yakin dia bohong," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, 690 butir ekstasi gagal edar di Bontang. Polisi menetapkan satu orang laki-laki berinisial ADY (35) sebagai tersangka.
Baca juga: Siap Antar 3.767 Pil Ekstasi, Kurir Narkoba di Samarinda ini Terancam 20 Tahun Penjara
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban mengatakan pihaknya berhasil menangkap ADY, pada Sabtu malam (11/10/2023) sekira pukul 22.00.
Ia diamankan di rumahnya di Jalan Muslimin RT 12, Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara.
Dari lokasi itu pula polisi mendapatkan barang bukti ekstasi dengan cap tengkorak sebanyak 690, yang tersimpan dalam dua kemasan plastik.
"Tersangka kita amankan di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti ekstasi dari dalam kamarnya yang disimpan disebuah tas berwarna hijau," kata Kasat Resnarkoba, Minggu (12/11/2023).
Menurut Richard dari pengakuan tersangka sebelumnya dia memperoleh barang bukti tersebut dari seseorang, pada hari Rabu, 08 November lalu sekira jam 18.15 WITA di sekitar jalan Dewi Sartika Kelurahan Bontang Kuala, Bontang utara.
Baca juga: Fakta-fakta Pabrik Narkoba di Tangerang Digerebek Polisi, Produksi 3 Ribu Pil Ekstasi dalam 30 Menit
"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku yang lain, apalagi dari pengkuan tersangka didapat dari seseorang barang bukti itu," ungkapnya.
Lebih lanjut selain ekstasi, Richard mengungkapkan pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah pipet kaca, 1 buah perangkat alat hisap Sabu, buah dompet warna hijau,1 unit HP merk Realmi warna hitam, 1 unit handphone dan 1 buah tas rangsel warna hitam.
Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Pasutri di Bontang Nekat Jual Barang Haram Berujung Bui |
![]() |
---|
Pemuda di Bontang Ketahuan Curi 4 Celana Dalam Wanita hingga Bedak |
![]() |
---|
Walikota Bontang Tolak Rencana Pemangkasan DBH, Sebut Langgar UU HKPD |
![]() |
---|
Pekerja Proyek Jembatan di Berbas Pantai Bontang Tewas Kesetrum saat Bekerja |
![]() |
---|
Bulan Ini Pemkot Bontang Buka Program Beasiswa untuk Mahasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.