Pil Ekstasi di Samarinda

Siap Antar 3.767 Pil Ekstasi, Kurir Narkoba di Samarinda ini Terancam 20 Tahun Penjara

Di usianya yang masih muda, Muhammad Ibdaul Hasan (26) sudah terancam hukuman puluhan tahun penjara.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Press release kasus peredaran 3.767 pil ekstasi di Mapolresta Samarinda, Kamis (20/7/2023). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Di usianya yang masih muda, Muhammad Ibdaul Hasan (26) sudah terancam hukuman puluhan tahun penjara.

Pasalnya, ia terlibat peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3.767 butir.

Ia ditangkap pada Senin (17/7/2023) lalu, Pukul 00.05 Wita saat hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan KH. Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, dari hasil pendalaman diketahui butiran inex itu didapat dari seorang pengedar narkoba yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: BREAKING NEWS: Ribuan Pil Ekstasi Gagal Beredar di Samarinda, Polisi Ringkus si Kurir

Ia menjelaskan, Ibda bertugas mengambil barang haram itu dengan sistem jejak dan menyimpannya di rumah.

"Untuk penjualan dan pendistribusian masih menunggu arahan dari pemilik yang masih DPO itu," jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, nilai dari pil mematikan itu adalah Rp 700 per butir.

Tentunya Ibda tak menjalankan kolaborasi bisnis haram itu secara cuma-cuma.

Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba di Desa Santan, Polres Bontang Tangkap 2 Tersangka dan Amankan 12 Gr Sabu

Kapolresta membeberkan, untuk sekali pengantaran Ibda aka diupah Rp 500 ribu.

"Tapi berhasil mengantar dulu, baru diupah. Karena transaksi pembayaran langsung ke pemilik barangnya," bebernya.

Pihaknya masih mendalami ke mana saja pil inex itu dipasarkan.

Namun imbunya, sejauh ini dari hasil penyelidikan butiran pil narkoba itu dipasarkan di Samarinda dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, kurir pil ekstasi ini terancam jeratan pPasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Acaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved