Berita Balikpapan Terkini
3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di PPU
Rugikan negara Rp 2,9 miliar, polisi tetapkan 3 tersangka kasus korupsi pengadaan seragam sekolah di PPU.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah untuk siswa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil diungkap Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Tiga orang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar ditetapkan sebagai tersangka.
Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Juda Nusa melalui Kasubdit III Tipidkor Kompol Rido Doly, Kasus korupsi yang terbongkar terkait pengadaan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah.
Khususnya, pengadaan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah untuk siswa baru pada jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK dan SLB pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU tahun ajaran 2020 dengan total anggaran Rp 12 miliar.
"Mereka bertiga memiliki peran masing-masing dalam kasus ini," ujar Rido, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Terdakwa Korupsi Seragam Sekolah Disdikbud Kubar Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Baca juga: Belum Kelar Korupsi Seragam Sekolah 2018, Brill Abraham Marludi Terseret Lagi Kasus Korupsi di Kubar
Baca juga: Kajari Kubar Sebut Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah di Disdikbud Kubar Terus Berjalan
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini berinisial J, ES dan AS.
J diketahui merupakan kepala didang sarpas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun 2020.
ES adalah di CV ECP yang menjadi pemenang lelang pengadaan saat itu.
Sedangkan AS adalah pelaksana pengadaan yang menggunakan bendera CV ECP saat itu.
"Menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kaltim, kasus ini telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp.2.948.167.924,00," papar Rido.
Baca juga: Disdikbud Balikpapan Akan Terapkan Pengenalan Cagar Budaya di Pembelajaran Muatan Lokal Tahun Depan
Dalam melancarkan aksinya, ketiga tersangka melakukan markup pada harga perkiraan sendiri (HPS).
Pemenang lelang PT ECP membuat dokumen persyaratan lelang palsu.
"CV ECP yang menang lelang juga memalsukan dokumen persyaratan lelang yaitu pengalaman kerja dan laporan keuangan perusahaan," ungkap Rido.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 KUHP. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.