Berita Viral

MF Anak BEM FMIPA UNY Terpukul Jadi Korban Hoaks Pelecehan Seksual, RAN Terancam 10 Tahun Penjara

MF anak BEM FMIPA UNY terpukul jadi korban hoaks pelecehan seksual, pelaku RAN terancam 10 tahun penjara.

kolase kompas.com/X
RAN, mahasiswa UNY yang menyebar hoax pelecehan seksual di media sosial. MF anak BEM FMIPA UNY terpukul jadi korban hoaks pelecehan seksual, pelaku RAN terancam 10 tahun penjara. 

"Pastinya untuk pendampingan melalui komunikasi kita entah dari pengurus BEM, pihak fakultas ataupun satgas UNY juga tidak pernah luput, atau tidak berhenti komunikasi kepada MF ini dan pastinya kerabat-kerabatnya juga kita bangun komunikasi," bebernya.

Terkait dengan korban MF yang dibekukan dari BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan mengatakan setelah ada konfirmasi kebenarannya surat keputusan tersebut akan gugur.

"Pastinya kalau sudah ada konfirmasi kebenaran ini surat keputusan sebelumnya sudah gugur nanti akan dimunculkan surat keputusan baru, bakal tetap melanjutkan seperti biasanya pengurus BEM," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sumberdaya FMIPA UNY Ali Mahmudi bersyukur postingan di media sosial yang sempat viral akhirnya menemukan titik terang.

"Kami pertama bersyukur bahwa informasi yang kemarin viral yang masih meragukan ternyata sudah clear bahwa tentu pertama tidak ada atau belum ada korban kekerasan seksual di UNY itu berarti berita itu dengan informasi tadi masih hoaks ya," ucap Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sumberdaya FMIPA UNY Ali Mahmudi.

Terkait dengan upaya mengembalikan nama baik korban MF, Ali Mahmudi akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan.

"Kami nanti akan konsultasi dulu dengan pimpinan. Ini berita betul-betul baru bagi kami jadi nanti biar kami konsultasi dulu agar langkah kami juga prosedural," pungkasnya.

Awal Terungkap

Terungkapnya kasus ini, setelah polisi menemukan barang bukti berupa tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X.

Akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone RAN.

Selain itu ditemukan pula draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.

"Dari barang bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatanya bahwa yang bersangkutan yang memposting," tandasnya.

Akibat perbuatannya, RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, media sosial X dulunya bernama Twitter digegerkan adanya unggahan dari akun @UNYmfs yang menyampaikan adanya dugaan pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

"Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," tulis akun @UNYmfs, Jumat (10/11/2023).

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved