Berita Kukar Terkini
Pemkab Kukar Diskusi Soal Penyelamatan Situ, Danau, Embung dan Waduk Kaskade Mahakam
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah melalui Asisten I Akhmad Taufik Hidayat mengungkapkan sejumlah permasalahan Danau Kaskade Mahakam
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
Pengenaan sanksi terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang (RTR) sebagai upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pelanggar pemanfaatan ruang pun telah dilakukan.
Selain itu, dilakukan juga pengenaan sanksi administratif yang merupakan tugas pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang disekitar danau Kaskade Mahakam.
"Tujuannya agar pemerintah daerah mandiri mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang untuk seluruh kasus pelanggaran," jelas Darmun.
Adapun metodologi pelaksanaan pekerjaannya meliputi, tahap pengumpulan data, dokumen RTRW, materi teknis RTRW dan peta rencana pola ruang RTRW.
Dokumen KKPR, peta penggunaan lahan eksisting, kronologis atau riwayat penggunaan lahan serta status kepemilikan tanah. Sedangkan, tahap penilaian akan disesuaikan dengan pemanfaatan ruang Kaskade Mahakam. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231114_Asisten-I-Setkab-Kukar-Akhmad-Taufik-membuka-FGD.jpg)