Berita Kukar Terkini

Pemkab Kukar Diskusi Soal Penyelamatan Situ, Danau, Embung dan Waduk Kaskade Mahakam

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah melalui Asisten I Akhmad Taufik Hidayat mengungkapkan sejumlah permasalahan Danau Kaskade Mahakam

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat membuka Focus Group Disscusion (FGD) yang digelar Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Selasa (14/11/2023). 

Pengenaan sanksi terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang (RTR) sebagai upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pelanggar pemanfaatan ruang pun telah dilakukan.

Selain itu, dilakukan juga pengenaan sanksi administratif yang merupakan tugas pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang disekitar danau Kaskade Mahakam.

"Tujuannya agar pemerintah daerah mandiri mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang untuk seluruh kasus pelanggaran," jelas Darmun.

Adapun metodologi pelaksanaan pekerjaannya meliputi, tahap pengumpulan data, dokumen RTRW, materi teknis RTRW dan peta rencana pola ruang RTRW.

Dokumen KKPR, peta penggunaan lahan eksisting, kronologis atau riwayat penggunaan lahan serta status kepemilikan tanah. Sedangkan, tahap penilaian akan disesuaikan dengan pemanfaatan ruang Kaskade Mahakam. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved