Pemprov Kaltim akan Bayar Kompensasi Ganti Lahan Warga Transmigran Simpang Pasir

Pemprov Kaltim memastikan, akhir November 2023, biaya kompensasi ganti lahan warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir Palaran, akan dibayarkan

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Mathias Masan Ola
HO PROKOM
Rilis Resmi Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltim; Pemprov Kaltim memastikan, akhir November 2023, biaya kompensasi ganti lahan warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir Palaran, akan dibayarkan 

“Kita ingin lakukan percepatan. Kita menghormati hukum dan langkah-langkah (yang dilakukan) sudah bagus. Sekarang kita menunggu fatwa MA. Jika bisa disamakan dengan kasus sengketa 70 KK dan 14 KK, maka akan segera kita bayarkan,” yakin Akmal.

Akmal meminta masyarakat bersabar, karena anggaran sudah disiapkan untuk pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi di Kelurahan Simpang Pasir tersebut.  
“Jika sudah mendapat ganti rugi, gunakan untuk yang bermanfaat ya. Jangan untuk konsumtif,” pesan Akmal.

Saat pertemuan bersama warga tersebut, Pj Gubernur Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rozani Erawadi, Kepala Biro Hukum Suparmi, Kabag Pemerintahan Biro PPOD Imanudin dan Kabag MKP Biro Adpim Sri Rezeki Marietha. (KRV/pt/Rilis Resmi Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltim)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved