“Kita ingin lakukan percepatan. Kita menghormati hukum dan langkah-langkah (yang dilakukan) sudah bagus. Sekarang kita menunggu fatwa MA. Jika bisa disamakan dengan kasus sengketa 70 KK dan 14 KK, maka akan segera kita bayarkan,” yakin Akmal.
Akmal meminta masyarakat bersabar, karena anggaran sudah disiapkan untuk pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi di Kelurahan Simpang Pasir tersebut.
“Jika sudah mendapat ganti rugi, gunakan untuk yang bermanfaat ya. Jangan untuk konsumtif,” pesan Akmal.
Saat pertemuan bersama warga tersebut, Pj Gubernur Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rozani Erawadi, Kepala Biro Hukum Suparmi, Kabag Pemerintahan Biro PPOD Imanudin dan Kabag MKP Biro Adpim Sri Rezeki Marietha. (KRV/pt/Rilis Resmi Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.