Berita Samarinda Terkini

Pria Samarinda Nekat Jualan Barang Haram di Jalan Pramuka, Polisi Sita Uang Rp1,7 Juta

Dengan alasan banyak utang, seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur nekat menjadi pengedar barang haram berupa sabu

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/Polsek Samarinda Ulu
Barang bukti yang diamankan Polsek Samarinda Ulu dari Edi seorang pengedar barang haram sabu dan Naufal, pelanggannya di Jalan Pramuka, Samarinda, Rabu (1/11/2023) lalu. Hasilnya didapati barang bukti 14 poket sabu dengan total berat 5,97 gram brutto sabu yang disembunyikan pelaku di bawah kasur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dengan alasan banyak utang, seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur nekat menjadi pengedar barang haram berupa sabu.

Penangkapan awalnya bermula dari laporan warga setempat yang merasa resah dengan peredaran barang haram narkotika jenis sabu.

Lokasi di Jalan Pangeran Antasari, Gang 8, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Awalnya dari hasil penyelidikan Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap seorang pemakai bernama Naufal (30) yang merupakan warga Loa Bakung, Sungai Kunjang pada Selasa (31/10/2023) lalu.

Baca juga: 2 Pria di Samarinda Terciduk Polisi Saat Berpesta Barang Haram

Dari tangan Naufal polisi mendapatkan barang bukti tiga poket sabu dengan total berat 1,08 gram brutto.

Dari pengakuan Naufal, barang haram tersebut diperoleh dari tangan Edi Junaidi (41) warga Jalan Pramuka 5, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda

Setelah dilakukan pengintaian, polisi bergerak mendatangi sebuah rumah yang tidak lain kediaman pelaku di lokasi tersebut di atas.

"Kebetulan pelaku sedang berada di teras rumah dan langsung kita gerebek," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir.

Dari penggeledahan badan polisi mendapatkan barang bukti satu klip plastik besar dan uang sebesar Rp 1,7 juta hasil penjualan sabu.

Tidak sampai di situ polisi juga melakukan penggeledahan di dalam rumah.

Baca juga: Cerita Remaja Samarinda jadi Pengedar Barang Haram, Cuan yang Diraih Rp30 Ribu

Hasilnya didapati barang bukti 14 poket sabu dengan total berat 5,97 gram brutto sabu yang disembunyikan pelaku di bawah kasur.

Kepada petugas Edi mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak empat bulan terakhir.

"Motifnya karena dia terlilit utang yang cukup besar. Makanya nekat jualan sabu," jelasnya.

Untuk sistem penjualan, Edi biasa melakukan transaksi secara langsung dan menerima pembayaran via transfer.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait dari mana dia memasok sabu-sabu tersebut," kata AKP Yasir.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved