Wacana Buaya Riska Balik ke Bontang
Alasan DPRD Tolak Buaya Riska Dikembalikan ke Kota Bontang
Untuk penangkaran di aturan pada Peraturan Menteri KLHK P19 Tahun 2013. Kemudian untuk Konservasi, di aturan dalam Permen KLHK Nomor 22.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
Opsi tersebut, kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Kaltim, Deny Mardiono juga telah disampaikan saat pihaknya diundang Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, untuk berdiskusi pada 27 Oktober lalu.
Menurut Deny, dua hal tersebut merupakan solusi yang disebut dengan Konservasi Ex Situ, yang telah diatur dalam peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga: Babak Baru Buaya Riska, 45 Hari Terpisah dari Ambo, Kini Bakal Kembali ke Bontang
Untuk penangkaran di aturan pada Peraturan Menteri KLHK P19 Tahun 2013. Kemudian untuk Konservasi, di aturan dalam Permen KLHK Nomor 22 tahun 2019.
"Silakan yang mana mau ditempuh," kata Denny dalam rapat dengar pendapat DPRD Bontang, Selasa (14/11/2023).
Ia menjelaskan, dari dua opsi itu yang paling berpeluang adalah pola konservasi.
Hal tersebut juga sudah menjadi kesimpulan dari hasil pertemuan dengan Akmal Malik.
Lantaran secara khusus, jika pilihannya adalah penangkaran tidak diperkenankan adanya peragaan.
Baca juga: Inilah Alasan Buaya Riska Akan Dikembalikan ke Habitatnya di Sungai Guntung Bontang
"Jadi penangkaran ini murni pengembang biakan saja," bebernya.
Sementara jika bentuknya adalah lembaga konservasi diizinkan ada kegiatan yang sifatnya interaksi, tetapi dalam batas tertentu.
"Maksudnya peragaan sesuai standar. Tidak dibolehkan dicium (buaya) atau dielus-elus dan sebagainya,"bebernya.
Menurut Denny, hal tersebut diatur secara ketat atas dasar keamanan dan keselamatan manusia.
Baca juga: Nasib Buaya Riska, Pj Gubernur Kaltim Turun Tangan, Kembali ke Sungai Guntung atau di Penangkaran
Pasalnya, buaya adalah satwa liar yang memiliki sifat predator dan hal itu tidak akan hilang.
Kalau kita memberi peluang kepada pengelola lembaga konservasi untuk melakukan peragaan, seperti mencium itu sama saja menyerahkan nyawa orang.
"Siapa yang akan menjamin?, namanya satwa liar pasti punya sifat buas. Itu tidak akan hilang," bebernya.
Libatkan Badan Usaha
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.