Wacana Buaya Riska Balik ke Bontang

Alasan DPRD Tolak Buaya Riska Dikembalikan ke Kota Bontang

Untuk penangkaran di aturan pada Peraturan Menteri KLHK P19 Tahun 2013. Kemudian untuk Konservasi, di aturan dalam Permen KLHK Nomor 22.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Anggota Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan dalam rapat dengar pendapat terkait Buaya Riska, Selasa (14/11/2023). Pihaknya menolak Buaya Riska dikembalikan lagi ke Kota Bontang, melihat dari sisi ekonomi tidak menguntungkan. 

Lebih lanjut, Denny menjelaskan, dari dua opsi itu pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mengelola secara langsung, harus badan usaha atau pihak ketiga. Hal tersebut diatur dalam Permen KLHK.

"Semua yang melakukan adalah badan usaha. Baik koperasi, CV, PT atau BUMD, jadi tidak boleh langsung pemerintah," ungkapnya.

Selain itu, BKSDA juga menegaskan bahwa dalam upaya dilakukan Pemkot Bontang jangan hanya berpikir untuk memulangkan Buaya Riska.

Tetapi juga semua buaya yang sebelumnya di relokasi yang jumlahnya 40 ekor.

Jadi kalau mau buat penangkaran atau lembaga konservasi, teknis yang akan dibahas adalah 40 buaya, minimal.

Buaya Riska di Penangkaran Teritip Balikpapan sedang mengalami masa adaptasi yang positif, meskipun belum kembali sepenuhnya normal dalam makanan.
Buaya Riska di Penangkaran Teritip Balikpapan sedang mengalami masa adaptasi yang positif, meskipun belum kembali sepenuhnya normal dalam makanan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

"Jadi jangan hanya berpikir buaya Riska. Ada ompong dan buaya-buaya yang lain," tegasnya.

Menanggapi itu, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Bontang Lukman mengatakan apa yang disampaikan pihak BKSDA adalah, masukan penting untuk laporan yang akan diserahkan kepada Wali Kota Basri Rase.

Baca juga: Usai Buaya Riska, Kini BKSDA Kaltim Sasar Buaya Ompong, Masih Tunggu Jawaban Pemkot Bontang

"Ini akan kami masukan sebagai satu poin penting dalam laporan yang akan kami serahkan kepada pimpinan," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved