Wacana Buaya Riska Balik ke Bontang
Alasan DPRD Tolak Buaya Riska Dikembalikan ke Kota Bontang
Untuk penangkaran di aturan pada Peraturan Menteri KLHK P19 Tahun 2013. Kemudian untuk Konservasi, di aturan dalam Permen KLHK Nomor 22.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
Lebih lanjut, Denny menjelaskan, dari dua opsi itu pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mengelola secara langsung, harus badan usaha atau pihak ketiga. Hal tersebut diatur dalam Permen KLHK.
"Semua yang melakukan adalah badan usaha. Baik koperasi, CV, PT atau BUMD, jadi tidak boleh langsung pemerintah," ungkapnya.
Selain itu, BKSDA juga menegaskan bahwa dalam upaya dilakukan Pemkot Bontang jangan hanya berpikir untuk memulangkan Buaya Riska.
Tetapi juga semua buaya yang sebelumnya di relokasi yang jumlahnya 40 ekor.
Jadi kalau mau buat penangkaran atau lembaga konservasi, teknis yang akan dibahas adalah 40 buaya, minimal.

"Jadi jangan hanya berpikir buaya Riska. Ada ompong dan buaya-buaya yang lain," tegasnya.
Menanggapi itu, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Bontang Lukman mengatakan apa yang disampaikan pihak BKSDA adalah, masukan penting untuk laporan yang akan diserahkan kepada Wali Kota Basri Rase.
Baca juga: Usai Buaya Riska, Kini BKSDA Kaltim Sasar Buaya Ompong, Masih Tunggu Jawaban Pemkot Bontang
"Ini akan kami masukan sebagai satu poin penting dalam laporan yang akan kami serahkan kepada pimpinan," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.