Berita Bontang Terkini

Diduga Mengedarkan Sabu, Perempuan Asal Lok Tuan Bontang Diringkus Polisi di Tanjung Laut

Kepolisian Resor Kota Bontang mengamankan satu wanita berinisal NR (38), terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (14/11/2023)

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Pelaku peredaran sabu NR kini mendekam di sel Mapolsek Bontang Selatan, atas dugaan peredaran sabu. Dia ditangkap di Jalan Selat Malaka, Tanjung Laut, pada Selasa (15/11/2023) sekira pukul 21.00. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kepolisian Resor Kota Bontang mengamankan satu wanita berinisal NR (38), terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (14/11/2023) sekira pukul 21.00.

Pelaku diketahui merupakan warga Lok Tuan, Bontang Barat, namun diamankan di Jalan Selat Malaka, RT 10, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Saat itu dia melintas bersama rekannya dengan sepeda motor.

Baca juga: 2 Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap Polisi, Barang Bukti 9,06 Gram

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Iptu Rakib Rais mengungkapkan, pelaku diamankan atas laporan masyarakat yang resah di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Menurut Rakib, pelaku sempat menghilangkan barang bukti saat akan ditangkap. Namun berhasil ditemukan kembali setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, ditemukan sabu 1 poket yang terbungkus tisu di dalam rokok.

"Barang buktinya 1 poket sabu, dengan berat 1,05 gram," terang Rakib kepada Tribunkaltim.co, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Lama Ditarget Polisi, Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Bontang Tertangkap

Rakib menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga kuat terlibat peredaran sabu di Bontang. Meski demikian, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara rekan pelaku, saat ini masih sebatas saksi.

Lebih lanjut, selain barang bukti diatas, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 1 buah telepon genggam merk Samsung warna hitam, 1 buah plastik klip kecil kosong, 2 lembar tisu warna putih, 1 buah bungkus rokok Esse warna hijau, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio KT 5747 GW.

Kini pelaku diamankan sementara di Mapolsek Bontang Selatan. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman maksimal penjara bisa 20 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved