Berita Bontang Terkini

2 Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap Polisi, Barang Bukti 9,06 Gram

Dua pelaku peredaran sabu di Bontang diringkus polisi, Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 09.30

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
EA dan AR kini mendekam di penjara karena peredaran sabu di Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG - Dua pelaku peredaran sabu di Bontang diringkus polisi, Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 09.30.

Mereka adalah EA (20) warga Kelurahan Tanjung Laut, dan AR (23) warga Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, kedua pelaku merupakan jaringan pengedar sabu yang ditangkap dari lokasi terpisah.

Awalnya polisi menangkap basah EA, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.

Pada momen itu pelaku mengendarai motor dengan membawa dua poket sabu seberat 9,06 gram, yang disimpan di dalam teh kotak. Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti namun berhasil digagalkan.

Baca juga: Temuan Barang Haram Sabu 23 Kg di Kalimantan Utara, Pelaku Berdomisili di Malaysia

Baca juga: 7 Fakta Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu di Samarinda, Pelaku Ajak Anak Istri saat Beraksi 

"Tangkap tangan. Pelaku tidak bisa mengelak," kata Nixon kepada Tribunkaltim.co, Rabu (8/11/2023).

Tidak sampai disitu, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Diketahui dari EA barang haram itu diperoleh dari rekannya AR.

Mendapatkan informasi itu, Polisi bergerak cepat menangkap AR saat berada di Jalan Soekarno-Hatta.

"Keduanya mengaku memang bekerja sama dalam mengedarkan sabu," ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 ponsel yang digunakan untuk transaksi dan sepeda motor yang dikendarai EA.

Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku kemudian diamankan di Mapolres Bontang.

Baca juga: 3 Pengedar Sabu Ini Cukup Berani, Buka Loket Penjualan Dekat Kantor BNNP Kaltim di Pasar Kedondong

Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved